Rabu, 10 November 2010
Menguak Kebenaran Baru Peran Perempuan Dalam Sejarah*
Berbicara mengenai sejarah Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran politik perempuan. Diakui atau tidak, perempuan turut memberi warna dalam upaya mencapai (dan pasca) kemerdekaan. Sayangnya, meski andil perempuan cukup besar, tapi hingga kini masih banyak masyarakat yang belum tahu kebenaran akan hal itu. Nah, dalam konteks inliah, menjadi menarik membincangkan buku bertajuk Wanita Pejuang dalam Kancah Revolusi ’45.
Membuka lembar demi lembar buku itu saya menemukan kebenaran baru. Kebenaran atas sebuah peristiwa sejarah yang selama ini terdistorsi. Yakni peranan perempuan yang punya andil besar dalam usaha mewujudkan kemerdekaan, tapi apa mau dikata jasa perempuan itu tak banyak disebutkan dalam (literatur) sejarah nasional.
Seperti dijelaskan dalam buku itu, tanpa partisipasi aktif perempuan tidak akan mungkin terwujud kemerdekaan. Perempuan dalam praktiknya, mampu menciptakan dinamika politik yang berbuah manis. Kaum hawa yang tergabung dalam wadah, Pemuda Putri Indonesia (PPI), mampu membantu penduduk untuk mengungsi dan menyediakan makanan bagi pribumi.
Kesadaran kaum perempuan akan kemerdekaan bangsa Indonesia di zaman itu, bukanlah hal yang perlu diragukan lagi. Mereka berbondong-bondong terlibat aktif dalam perjuangan melawan penjajah baik perseorangan maupun perjuangan kelompok. Bersama rekan-rekannya, RA Kartini menanamkan kesadaran pendidikan pada penduduk jelata sebagai alat perjuangan untuk membuka kesadaran nasionalisme rakyat.
Selain itu peran strategis perempuan juga terlihat dalam komunitas yang terlahir pada masa itu. Demi menyokong perjuangan rekannya, mereka mendirikan dapur umum untuk memberikan makan bagi pejuang di front dan pengungsi. Organisasi ini disebut PRRI (Pemuda Putri Republik Indonesia). Selain misi di atas, organ ini juga menghidupkan pos-pos P3K. Tugasnya, menolong pengungsi, dan membentuk laskar-laskar putri di daerah-daerah.
Di organ lain, kaum perempuan yang tergabung di BKR (Badan Keamanan Rakyat) atau pun di PRI (Pemuda Republik Indonesia) mengemban tugas untuk mengorganisir sumbangan yang dapat diambil dari rumah-rumah penduduk, mengirim bahan makanan mentah dan matang yang kemudian didistibusikan ke hampir seluruh kota dan membagi makanan pemberian untuk pejuang di front.
Peran perempuan selain di dapur umum, yang sangat mencolok adalah pelayanan kesehatan baik tergabung di PMI (Palang Merah Indonesia) atau pun laskar-laskar putri lainnya. Peran perempuan di garis ini cukup membahayakan meski sepatutnya, sebagai petugas kesehatan mendapatkan perlindungan dari tembakan, tetapi justru sebaliknya. PMI (Palang Merah Indonesia/ petugas kesehatan) sering mendapatkan berondongan peluru baik ketika berada dalam mobil ambulans atau pun di lapangan.
Perjuangan perempuan terus berlanjut dari tahun ke tahun. Kaum perempuan juga ikut berperan sebagai prajurit, hal ini bisa dibaca dari kisah perjalanan Maryati Djaffar. Pada tahun 1944 ia bertugas di Badan Pembantu Perjuangan (BPP) kemudian dipindahkan ke BPKKP (Badan Pembantu Keluarga Korban Perjuangan) dan pada 1945 menjadi anggota penerangan Batalyon Damarwulan di Blambangan. Tugas yang ia emban sangatlah berat yakni menyelamatkan dokumen penting dan stempel perjuangan dan sekian tugas lain.
Di tempat lain, tercatat, sekitar 200 putri Solo pada Oktober 1945 berikrar menjadi prajurit yang tergabung dalam Laskar Puteri Indonesia (LPI) Surakarta. LPI berada di sekian kota di Indonesia. Di organisasi ini, mereka berlatih kemiliteran sebagaimana dialami oleh Dartiyah Soeripto.
Sebagaimana LPI yang tersebar di beberapa kota, LASWI (Laskar Wanita Indonesia) juga berada di beberapa tempat. Seorang anggota LASWI memang harus tanggap dan serba bisa melakukan berbagai hal, seperti menyamar untuk mengantarkan makanan ke Gunung Slamet dan tempat lain, membimbing anak-anak, mengadakan pemeriksaan terhadap para penumpang wanita yang akan bepergian di Stasiun Kereta Api Purwokerto, membantu tugas PMI (Palang Merah Indonesia) dan sekian pekerjaan yang lainnya.
Sementara itu, Pemuda Putri Priangan (PPI Priangan) terdapat Djoeningsih Abdul Muis sebagai wakil ketua yang juga punya pengaruh besar membangkitkan kesadaran cinta tanah air. Organisasi ini bertugas di front terdepan, yaitu daerah Bandung Selatan, di Ciparay, Majalaya, dan Banjaran. Mereka bertugas sebagai PMI dan dapur umum. PPI juga menerjunkan kadernya di badan-badan legislatif (DPRD Priangan, Kowani, Dewan Pimpinan Pemuda Priangan, BPKKP, dan MPPP).
Peran Pemuda Putri Indonesia juga tidak bisa dihiraukan dalam hal mengurusi kebutuhan pengungsi dan memberikan informasi selama perjalanan panjang rakyat Bandung ke arah selatan (11 Km dari pusat kota) ketika Bandung dikenang dengan Bandung Lautan Api.
Dari sini, selayaknyalah penghargaan terhadap kaum perempuan perlu ditinggikan. Bukan justru mengebiri kebebasannya, misalnya, lewat Perda Keluar Malam yang membatasi hak-haknya untuk bekerja dan berkarya. Tapi jangan juga, penghargaan terhadap perempuan dengan mewajibkan perempuan berjilbab seperti di Padang dan kota lainnya.
Semua hal di atas hanya artifisial belaka, simbolis dan menelikung perjuangan atas kemerdekaan. Semua pembatasan di atas sama saja dengan politik penjajah yang membatasi kemerdekaan kaum perempuan. Jika hal itu terjadi, maka dialah penjajah kemerdekaan perempuan di masa kini. Pejuang ’45 menyebutnya dengan semut ireng (Belanda hitam).
Akhirnya, artikel ini sebagai arena perjuangan kaum perempuan yang tidak (boleh) berhenti karena masih adanya perampasan terhadap kemerdekaan perempuan. Hak atas kemerdekaan adalah hak semua warga negara termasuk hak terhadap perempuan Indonesia. Kalau sudah seperti itu, dengan demikian sejarah tentang perempuan menjadi tak lagi tereduksi, tapi menuju objektivitas.
*Penulis: Mar’atul Uliyah, Manager Program Islam dan Gender Yayasan LKiS
http://www.lkis.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=139%3Amenguak-kebenaran-baru-peran-perempuan-dalam-sejarah-&catid=3%3Anewsflash&Itemid=111
Read More..
Minggu, 07 November 2010
Aku Bermimpi Jadi Presiden
Setiap kali media massa secara bertubi-tubi dan gaduh memberitakan dan mengulas sesuatu, aku terkena mimpi. Dahulu aku pernah bermimpi menjadi konglomerat.
Sejak kita memasuki era Reformasi, media massa gaduh sekali memberitakan dan mengulas apa saja dengan cara yang bagaimana saja tentang kehidupan bernegara dan berbangsa. Aku terkena mimpi lagi. Kali ini aku bermimpi jadi presiden. Dalam mimpi itu, sudah lama aku jadi presiden dengan dukungan yang besar dan luas. Namun, belakangan ini reputasi dan popularitasku merosot tajam.
Punya waktu
Namun, aku masih punya cukup waktu melakukan gebrakan yang akan mengabadikan namaku dengan tinta emas dalam sejarah. Kalau tak aku lakukan, sudah jelas namaku akan ditulis dalam sejarah dengan lumpur Lapindo. Maka, aku dihadapkan pada kondisi nothing to loose. Jadi, aku akan memberlakukan pemerintahan tangan besi. Untuk itu, aku telah dapat dukungan dari tentara. Aku sudah sabar, mati-matian mencoba berdemokrasi seperti yang dianjurkan Abang Sam, tetapi ketika citraku merosot sangat tajam, aku dihina rakyat dan tetanggaku sendiri, Abang Sam menghilang.
Dengan tangan besi, akan kulakukan tindakan berikut.
Melalui dekrit, aku bubarkan parlemen dan senat. Strukturnya kukembalikan jadi parlemen saja, yang kalau ditambah dengan wakil dari golongan fungsional dan daerah, jadi badan pertimbanganku yang aku anggap mewakili aspirasi seluruh rakyat. Dengan demikian, partai politik masih penting karena berfungsi mengisi sebagian dari parlemen melalui pemilu. Namun, partainya kusederhanakan hanya jadi dua. Kalau mau meniru AS, juga termasuk sistem dua partainya. Kabinet kujadikan sangat ramping: hanya 18 menteri. Yang jelas, lebih mudah mengendalikannya karena aku akan mengendalikannya dengan tangan besi juga.
KKN kuberantas dengan tangan besi. Kasus besar tetap diproses melalui hukum, tetapi aku tak mau buang banyak waktu dan tenaga untuk itu, apalagi kasus kecil. Sekaligus akan kubenahi seluruh lingkungan birokrasinya. Pertama kurampingkan kabinet. Setelah itu, semua jajaran di bawah kabinet kurampingkan. Jumlah jajaran setiap menteri sesuai dengan kebutuhannya. Masa badan kurus dan badan gemuk berbaju sama semua?
Birokrasi yang sudah ramping dan optimal aku tingkatkan pendapatannya sampai benar-benar cukup. Kalau masih berani korupsi, aku tembak mati.
Tanah dari siapa saja yang digarap oleh buruh tani dengan perolehannya hanya sebesar 2/5 dalam natura, kubeli paksa dengan harga yang kutentukan. Kalau menolak, kupenjarakan seumur hidup atau kutembak mati. Tanah milik negara kubagikan kepada para petani secukupnya supaya optimal, tak sekadar 0,3 hektar. Transmigrasi dan KB kugalakkan lagi.
Kementerian Keuangan, Bank Sentral, Percetakan Uang, dan Petral di Singapura kukuasai sepenuhnya. Dengan KKN yang luar biasa, penumpukan uang terjadi di sana selama dana belum dirampok habis. Dengan jumlah kementerian yang sudah sedikit, semua rekening kubekukan dan segera kucairkan kembali dalam rekening bank yang jumlahnya sedikit hingga lebih jelas dan sederhana pengelolaannya.
Kekayaan bangsa ini terdiri dari dua kelompok besar. Yang satu kekayaan yang dibentuk manusia, yaitu berproduksi dan berdistribusi dengan mengombinasikan berbagai faktor produksi yang penuh risiko kerugian. Para manusia entrepreneur ini boleh sebebas-bebasnya memupuk kekayaan melalui kegiatannya asal dalam rangka semua hukum yang berlaku.
Diberikan secara adil
Kelompok kekayaan bangsa yang lainnya adalah yang sudah ada di dalam perut bumi, dalam perairan, dan di atas tanah berbentuk hutan. Kesemuanya ini pemberian Tuhan Yang Maha-Adil kepada warga negaraku. Kekayaan alam ini tentunya diberikan kepada setiap manusia Indonesia secara adil. Maka, semuanya kukuasai untuk selanjutnya dikuasai sepenuhnya oleh BUMN yang harus menggunakan hasilnya bagi semua rakyat seadil-adilnya. Siapa yang menyuarakan dogma bahwa BUMN mesti korup, kuhukum seumur hidup.
Semua kontrak dalam bidang ekstraktif dengan swasta, baik asing maupun domestik untuk sementara dan parsial dihormati dalam arti, boleh melakukan pekerjaannya. Namun, semua hasil penjualannya harus dimasukkan ke dalam escrow account bank yang aku tunjuk. Ini tak berarti disita, tetapi penggunaannya harus dengan persetujuan bersama. Pajak saya naikkan tajam dan masa berlakunya semua kontrak ekstraktif aku persingkat.
Berbarengan dengan itu, segera kumulai berunding dengan mereka bagaimana cara terbaik untuk semua pihak menyerahkanya kepada negara melalui BUMN. Semua rencana BUMN untuk diswastakan kuhentikan. Semua persiapan untuk IPO kubatalkan. Otonomi daerah kubatalkan. Semua peraturan yang berlaku sebelum UUD 1945 diamandemen kuberlakukan lagi. Semuanya dilakukan dengan persuasi yang kuat atas dukungan angkatan bersenjata.
Utang pemerintah, baik luar negeri maupun dalam negeri, ditinjau kembali. Tidak dikemplang. Namun, dilakukan rescheduling dan haircut. Beban utang dan bunganya sudah merupakan 25% dari APBN. Bunga akumulatifnya yang dibayarkan sudah lebih besar daripada utang pokoknya. Ditambah dengan anggaran rutin, tak ada ruang gerak lagi untuk pembangunan barang, jasa publik, serta pelayanan pendidikan dan kesehatan buat golongan yang paling tak mampu. Akan kujelaskan kepada negara pemberi utang bahwa para pemberi utang selalu harus ikut bertanggung jawab kalau ada kredit yang macet. Mereka harus jujur bahwa mereka sebenarnya adalah rentenir atau lintah darat yang sudah cukup dari lebih mengisap darah rakyatku.
Pembangunan barang dan jasa publik, termasuk infrastruktur, dipergiat. Aku akan menentukan apa yang harus dianggap sebagai barang dan jasa publik dan penggunaannya gratis untuk siapa saja karena pembangunan maupun pemeliharaannya oleh hasil pajak dan hasil eksploitasi kekayaan alam yang milik rakyat seluruhnya.
Jalan raya bebas hambatan, air bersih, puskesmas, sekolah milik negara boleh dinikmati gratis karena pembiayaan oleh pajak, retribusi, royalti, premi asuransi jaminan sosial, dan pendapatan negara lainnya. UUD 1945 dikembalikan. Semua perundang-undangan yang ada ditinjau kembali, diselaraskan dengan maksud segala sesuatunya, dibuat optimal dan cocok untuk kondisi bangsa kita dewasa ini. Dari sana setahap demi setahap kita sempurnakan sesuai dengan perkembangan pendidikan, pengetahuan, dan kematangan rakyat kita dalam menjalankan demokrasi ala Indonesia.
Kulakukan semua ini agar lumpur Lapindo yang mulai menulis sejarahku bisa dihapus dan mulai ditulis kembali dengan tinta emas. Setidaknya tinta perak.
Oleh:Kwiek kian gie(Ekonom Senior)
URL Source: http://cetak.kompas.com/read/2010/11/03/03195491/aku.bermimpi.jadi.presiden
Rabu, 27 Oktober 2010
Disharmoni Dewan-Rakyat:ancaman serius demokrasi
Ditengah meningkatnya derajat kesangsian public atas kinerja wakil rakyat, rombongan badan kehormatan DPR RI nekat juga terbang ke Yunani meski berbagai kalangan mengecam keras rencana studi banding ini. Alih-alih menunjukkan prestasi kerja untuk merebut hati rakyat, para anggota dewan justru berlomba melakukan hal konyol yang menambah panjang daftar kebijakan controversial wakil rakyat di mata public.
Kontroversi ini pun mengundang perhatian luas dari public, berbagai media cetak mengupasnya dalam headline, sementara media elektronik tak henti membincangnya dalam acara talk show, bahkan ada sekelompok massa yang merencanakan aksi boikot keberangkatannya di Bandara. Umumnya mereka mempertanyakan kebijakan controversial karena dianggap tak substansial. Namun meski suara kecaman makin bergema, tampaknya tak ada satupun yang sampai di telinga para anggota dewan. Sikap dungu dan tak mau tahu anggota dewan yang terhormat ini pun makin mengikis kepercayaan publik disatu sisi, sekaligus mempertebal skeptisme public atas lembaga perwakilan ini disisi lainnya.
Dalam system demokrasi dimana suara rakyat diwakili melalui institusi perwakilan ini, sejatinya dewan hanyalah kepanjangan tangan dari rakyat, kekuasaan yang dimiliki hanyalah amanah rakyat, dan suara yang diperjuangkan pun adalah wujud artikulasi dari kepentingan rakyat, bukan kepentingan golongan, atau kepentingan pribadinya. Sehingga rakyat benar-benar terwakili oleh dewan, dan kepentingan rakyat sungguh terealisasi dalam paket kebijakan public yang berpihak. Namun sayang seribu sayang, tampaknya harapan luhur ini masih jauh panggang dari api, karena yang terjadi justru kebutuhan rakyat terbenam oleh ketamakan elit yang pongah, kekuasaan hanya menjadi alat pemuas nafsu serakah elit dan ekspektasi akan demokrasi yang ideal pun masih betah menggantung di langit tinggi, tak kunjung mendarat di bumi realita.
Demokrasi yang di idealkan sebagai pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat tak mampu menghasilkan efek apapun bagi kesejahteraan rakyat. Alih-alih terwujud kesejahteraan, yang terjadi justru kepentingan public terbenam oleh kepentingan segelintir anggota dewan, dan aspirasi rakyat tersandera di bawah ketiak partai politik yang makin hilang arah. Parodi demokrasi Indonesia mempertontonkan paradox dimana realisasi dilapangan sama sekali bertolak belakang dengan idelita yang mendambakan demokrasi sebagai Regierung der Regierten (pemerintahan dari yang diperintah). Wajar jika tingkat kepercayaan public makin hari makin melorot oleh karena sikap elit yang makin konyol saja.
Fenomena ini mungkin bukan sesuatu yang luar biasa, namun jika terus berlangsung demikian, hal ini bias menjadi ancaman serius bagi pilar demokrasi. Disharmoni relasi dewan dan public bias menimbulkan efek korosif yang luar biasa destruktif bagi pondasi bangunan demokrasi yang sedang dibangun bangsa ini. Sebagai pemegang kuasa representasi public, kepercayaan rakyat merupakan prasyarat utama yang harus dimiliki sekaligus dijaga setiap anggota dewan baik secara personal maupun institusional. Karena jika tidak demikian, maka akan terjadi kesenjangan antara wakil dan yang terwakili, artinya representasi dewan atas rakyat adalah sesuatu yang semu karena rakyat tak merasa terwakili oleh dewan perwakilannya. Jika sudah sampai pada titik ini maka terjadilah awal dari bencana demokrasi. Tak ada seorangpun di negeri ini yang masih sehat nalarnya yang menginginkan hal ini terjadi, pastinya
Maraknya parlemen jalanan -entah apapun bentuknya-, baik demonstrasi mahasiswa, maupun protes massa dalam sekala akbar, merupakan gejala yang bisa dijadikan sebagai indikator yang menunjukkan lunturnya kepercayaan public atas wakilnya di DPR. Karena tak merasa aspirasinya tersuarakan oleh wakil rakyat, lantas public merasa harus turun sendiri meneriakkan segala kegundahannya atas realita social dinegeri ini yang tak kunjung membaik. Semestinya hal ini bias dijadikan sebagai teguran bagi para anggota dewan untuk segara berputar arah, kembali ke jalan yang benar, rebut kembali hati rakyat dengan menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan public melalui kerja prima untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Selasa, 28 September 2010
Peran Ulil Albab Dalam Konsolidasi Demokrasi Indonesia
Realitas di dunia saat ini menunjukkan bahwa demokrasi--dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat--menjadi perhatian seius kemanusiaan sejagad raya. Ia adalah sebuah peradaban, obyek misi kemanusiaan, dan tidak ada satu kelompok atau bangsa pun yang menolaknya sejauh demokrasi diartikan sebagai usaha mewujudkan kedaulatan rakyat secara penuh. Di Indonesia yang tercinta ini, gagasan demokrasi dan demokrastisasi terus menggulir seiring dengan dinamika perpolitikan Indonesia.
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis "demokrasi" terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu "demos" yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan "cratein" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. (Dede Rosyada dkk, 2005:110). Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Lebih jauh lagi, Hendry B. Mayo memaknai terminology demokrasi sebagai sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Joseph A. Schumpeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional di mana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. Afan Gafar memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Dalam tataran normatif (demokrasi normatif) teori demokrasi adalah sesuatu yang sangat bagus, namun dalam tataran empiriknya (demokrasi empirik) demokrasi sulit-sulit susah untuk diwujudkan. Jika kita menilik konsep demokrasi yang memberikan perhatian besar kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan, dan keadilan sosial dalam mengatur kemaslahatan bermasyarakat dan bernegara, tentu siapapun orang dan apapun agamanya tidak akan menolak. Namun kemudian pertanyaannya kenapa praksis di lapangan tak seindah konsepsi yang di idealkan? Pasang surut demokratisasi Indonesia sangat menarik dalam hal ini, untuk di telaah.
Eksperimentasi Demokrasi Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, Undang-undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebgai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptkan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk ke dalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 2004.
Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi. Pertama adalah demokrasi liberal di masa kemerdekaan. Kedua adalah demkrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin. Ketiga adalah demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat adalah demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi. Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lama konstituante mengeluarkan undang-undang baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebgaia salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang diperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu.
Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun, tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehinga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintah yang ada di legislatif, eksekutif, dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu itu telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bula mei 1998. selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 bulan terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlanya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat.
Kejatuhan rezim otoriter Soeharto memberikan harapan baru bagi terbukanya kran demokrasi yang telah lama didambakan digbenak rakyat dari ujung Sabang sampai hilir Merauke. Impian yang telah lama terpasung oleh belenggu otoritarianisme yang di bangun Soeharto selama kurun 32 tahun. Penggulingan Soeharto kala itu memberikan angin segar bagi semangat semokratisasi Indonesia yang telah lama terselubung tirai hipocritarian Soeharto, sebuah upaya yang mesti harus di bayar dengan ongkos mahal.
Kejatuhan Soeharto pada saat itu menjadi siklus negatif penuntasan kekuasaan di negeri ini. Kita seakan tidak tahu tata cara menuntaskan sebuah kekuasaan, kecuali dengan marah dan darah. Karenanya reformasi tidak hanya bicara soal pergantian kekuasaan yang sudah berdiri selama tiga dekade, tetapi juga menata bagaimana kita memulai dan mengakhiri sebuah kekuasaan. Intinya kita ingin menegakkan demokrasi di negeri ini, mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, bukan di tangan rezim tiran yang korup.
Karenanya salah satu amanat penting reformasi adalah mengembalikan kedaulatan kepada rakyat lewat pemilu yang jujur, adil, bebas dan rahasia. Maka, sebuah Pemilu yang adil diselenggarakan oleh Presiden BJ. Habibie, pengganti Soeharto, pada 1999. Sebelumnya, Habibie sudah menyiapkan perangkat penting untuk mewujudkan sebuah pemilu yang adil, yakni undang-undang tentang partai politik dan kebebasan pers. Sebuah pemilu yang dianggap paling adil setelah pemilu 1955 diselenggarakan dengan mengikutsertakan 48 partai politik. Terjadi perubahan peta politik yang selama enam pemilu sebelumnya di rezim Orde Baru selalu dimenangkan oleh Golkar. Pemilu ini menandai kembalinya kedaulatan rakyat dalam mengkespresikan aspirasi politiknya.
Dari pemilu ini kemudian dihasilkan sebuah pemerintahan baru dimana Abdurrahman Wahid alias Gus Dur menjadi presiden keempat RI. Namun tidak lama setelah itu, menyusul buruknya hubungan presiden dengan parlemen, kekuasaan Gus Dur terguncang. Gus Dur akhirnya tak berdaya menghadapi kekuatan parlemen yang berhasil menyelenggarakan Sidang Istimewa. Megawati Soekarno-Putri kemudian diangkat menjadi presiden kelima menggantikan Gus Dur yang sudah dimakzul.
Pada titik ini kita masygul, inikah kedaulatan rakyat yang kita cita-citakan. Suara rakyat telah diombang-ambing oleh hasrat sekelompok orang di senayan. Kekuasaan MPR untuk mengangkat presiden akhirnya dicabut dan diserahkan kepada rakyat melalui pemilu langsung. Tidak hanya untuk memilih presiden, tetapi juga gubernur, bupati dan walikota. Maka kini pemilu kita mendapat label baru sebagai pemilu paling mahal. Tingginya ongkos yang harus ditanggung baik oleh panitia pemilu atau kandidat membuat sebagian orang resah. Pemilu semacam ini hanya memberi peluang kepada mereka yang memiliki kecukupan modal untuk maju sebagai kandidat.
Kenyataan di atas menunjukkan bahwa ternyata tidak mudah menegakkan kedaulatan rakyat. Keriuhan demokrasi kita masih menyisakan banyak tanda tanya. Tidak heran bila sebagan orang mulai ragu dengan capaian reformasi selama 11 tahun terakhir. Memang bukan hal mudah mewujudkan sesuatu yang ideal menjadi kenyataan. Kenyataan selalu menghadirkan batasan-batasan sehingga antara yang ideal dan yang nyata kemudian berjarak.
Konsolidasi Demokrasi
Salah satu agenda yang luput dalam proses transisi demokrasi ini adalah konsolidasi demokrasi. Setidaknya konsolidai demokrasi harus di bangun atas dua hal: pendalaman (deepening) dan perluasan (widening) demokrasi. Demokrasi mengalami pendalam jika terdapat institusi politik dan performa partai politik yang baik secara kualitatif. Selain itu, demokrasi juga diharapkan mampu memperbaiki kualitas hidup, mencapai kesejahteraan ekonomi, keadilan, dan kedamaian dengan begitu barulah ia dianggap mengalami perluasan.
Tahap konsolidasi menghendaki perhatian pada segi-segi substantif. Karena di benak kebanyakan rakyat yang telah lama mengalami penindasan, ketidakadilan dan kemiskinan, demokrasi melambangkan lebih dari sekadar penghapusan institusi-institusi politik yang represif dan penggantian pemimpin-pemimpin otoriter. Demokrasi merepresentasikan kesempatan dan sumberdaya bagi perbaikan kualitas hidup serta bagi kehidupan sosial yang lebih adil dan manusiawi (Shin, 1999). Oleh karena itu, konsolidasi demokratisasi harus menjamin terwujudnya esensi demokrasi: pemberdayaan rakyat (popular empowerment) dan pertanggungjawaban sistemik (systemic responsiveness). Dengan kata lain, konsolidasi demokrasi mensyaratkan perubahan mendasar berdimensi struktural dan kultural.
Proses pendalaman demokrasi juga mesti didukung oleh budaya politik yang kondusif sesuai dengan tuntutan demokrasi sebagai perangkat lunaknya (software). Budaya untuk bisa bekerja sama dengan orang lain dari berbagai latar belakang suku dan agama (the culture of tolerance) demi membangun suatu komunitas politik yang sama adalah yang dimaksudkan di sini. Inilah alasan mengapa hingga kini sebagai sebuah bangsa kita masih memiliki satu imajinasi yang sama tentang Indonesia sebagai sebuah bangsa.
Melalui upaya itu seharusnya kita dapat memperkecil jarak antara harapan dengan kenyataan. Harapan rakyat, demokrasi memberikan manfaat nyata bagi kehidupan mereka. Demokrasi seharusnya berimplikasi pada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Amartya Sen pernah berujar, sistem demokrasi dapat menutup ruang tindakan semena-mena dari sebuah rezim dalam mengatasi kemiskinan dan kelaparan.
Kebebasan politik yang kita nikmati saat ini seharusnya tidak sekadar untuk memuaskan nafsu politik yang kerap berhenti pada perolehan kekuasaan belaka. Akses terhadap kekuasaan yang terbuka lebar adalah ruang untuk mewujudkan harapan rakyat. Kekuasaan yang hanya dimaknai sebagai kesempatan untuk memperoleh kekayaan dengan jalan pintas akan membuat rakyat makin antipati terhadap politik dan politisi.
Upaya untuk menjadikan kebebasan politik sebagai jalan untuk merealisasikan harapan rakyat tampaknya tidak terjadi selama satu decade terakhir. Dalam beberapa tahun terakhir, kita mendapati banyak anggota dewan, bupati, gubernur dan mantan menteri yang terjerat kasus korupsi. Di satu sisi kita bangga karena kini semua orang tidak bisa lepas begitu saja dari hukum. Namun di sisi lain kita semakin sadar bahwa ternyata tidak banyak perubahan perilaku antara sebelum dan setelah reformasi.
Proses suksesi kekuasaan melalui pemilu legislatif yang baru berlalu mengisyaratkan satu keraguan atas kualitas para wakil rakyat yang terpilih. Sistem yang ada lebih memberi kesempatan besar kepada mereka yang populer dan memiliki uang. Pemilu 2009 tidak akan bermakna banyak kecuali sebagai rutinitas bagi para politisi. Di tengah skeptisisme banyak orang atas masa depan demokrasi Indonesia, ada baiknya bila anggota legislatif yang baru melakukan perbaikan atas kekurangan yang terjadi di masa lalu. Mereka harus menangkap harapan yang ada di benak rakyat, bukan harapan pribadi. Ini memang tidak mudah mengingat harga kursi yang mereka beli dalam pemilu kali ini tidaklah murah. Ratusan juta, bahkan miliaran rupiah sudah mereka gelontorkan selama masa kampanye kemarin.
Namun demi masa depan demokrasi yang sudah kita beli dengan harga yang mahal seharusnya kita melakukan penyelamatan dengan jiwa besar. Tanpa kerelaan itu, sulit bagi kita untuk mewujudkan masa depan demokrasi yang lebih baik. Pada titik inilah letak urgensitas peran pribadi yang mempunyai karakteristik ulil albab dibutuhkan. Dengan kedalaman ilmu, kecerdasan sosial dan ketajaman moral yang disepuh ketebalan iman, figur yang mempunyai karakter sebagai seorang ulil albab merupakan figure kunci dalam membangun kepemimpinan moral-intelektual di tengah politik nir-etika nan tuna moral yang makin karut ini.
Peran Ulil Albab dalam Konsolidasi Demokrasi
Ulil Albab adalah para pemikir yang memiliki kedalaman ilmu, sebuah karakteristik pribadi muslim yang ideal sebagaimana sering disinggung dalam Al- Qur’an. Dalam Surat Ali Imran:190-191 Allah menyatakan, “ Sungguh dalam penciptaan langit dan bumi dan dalam pergantian malan dan siang, terdapat tanda-tanda bagi orang yang berpikir (ulil albab). Yakni orang-orang yang berdzikir memuji Allah sambil berdiri, duduk dan berbaring, serta memikirkan penciptaan langit dan bumi….” Dzikir (mengingat Allah) dan pikir merupakan titik tekan yang di tegaskan Al-Qur’an dalammendefinisikan ulil albab.
Zikir dan pemikiran dalam hal ini mengantarkan manusia mengetahui rahasia alam raya ini, baik yang ada didalam maupun di luar dirinya. Dengan berpikir dan merenung manusia bisa menangkap ayat-ayat Kuasa-Nya baik secara literal dari Qur’an (ayat qauniyah) maupun yang tergambar di semesta (ayat-ayat qauliyah). Hanya dengan jalan demikianlah manusia mampu mendekati Tuahannya sebagai tujuan akhir perjalanan hidupnya.
Ali Asghar engineer secara kritis memaknai ayat tersebut dengan menyatakan adanya pesan tersirat yang mengimplikasikan keyakinan pada suatu potensi yang tak terbatas yang tak terbatas yang belum diaktualisasikan dan tidak terlihat. Oleh karena itu manusia harus yakin bahwa dirinya mampu mengembangkan potensi-potensi dan kreativitas yang terletak di dalam dirinya dan tersembunyi dari pandangan umum tersebut. Dengan berpikir dan merenungkan realitas hidupnya, seorang akan memiliki kepekaan dan kecerdasan social yang mengantarkannya pada sikap kritis dalam menghadapi realitas hidupnya.
Sikap dzikir yang selalu melingkari harinya, membuatnya selalu terjaga dan senantiasa menyadari akan adanya eksistensi Tuhan yang menjadi tujuan hidupnya. Dengan demikian sikapnya akan senantiasa dihiasi dengan ketaeladanan atas sifat Kemahasempurnaan Tuhan untuk selanjutnya membumikannya dalam realitas kehidupannya karena sadar benar atas misi hidupnya sebagai khalifah (wakil) Allah di bumi. Karakteristik inilah yang menjadi ruh yang memberikan vitalitas pada peradaban islamm masa awal sehingga mampu memeberikan sumbangan tak ternilai bagi peradaban jahiliyah yang hampir membusuk kala itu. Penghambaannya atas tuhan tidak menjebaknya dalam goa sufistik yang menjauhkannya dari peradaban. Justru dengan semangat tauhid itu, ia hadir di tengah realitas social memberikan tawaran alternatif orisinal untuk peradaban yang berkeadilan social.
Insan cita ulil albab tidak akan betah hidup di tengah ketimpangan, penindasan, ketidak adilan, dan kesenjangan social, karena dimatanya setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama sejajar dimata Tuhan. Hanya kualitas imanlah yang menentukan derajat kemuliaan makhluk di hadapan Sang Khalik. Begitulah insane ulil albab, keberadannya merupakan perlawanan atas penindasan, nafasnya adalah energy bagi tegaknya keadilan, dan derap langkahnya adalah jaminan atas transformasi social.
Di tengah skeptisisme banyak orang atas masa depan demokrasi Indonesia, orisnalitas karakter ulil albab dengan integritas antara iman dan amal merupakan jawaban dalam penegakan kepemimpinan moral-intelektual di tengah politik nir-etika nan tuna moral yang makin karut ini. Moral dalam arti ini ialah nilai-nilai kolektif suprastruktural yang mengatasi basis material. Intelektual di sini berarti aktor yang relatif mampu mentransendenkan diri dari kepentingan korporatis maupun kelas (golongan). Hal ini tidak berarti bahwa intelektual mengabaikan kepentingannya demi suatu ide kolektif. Yang terjadi, aneka kepentingan ideal intelektual (yang muncul dari proses rasionalisasi) mengimbangi, adakalanya mendahului, bahkan mungkin berlawanan dengan kepentingan praktis dan material mereka.
Kepemimpin moral-intelektual dengan karakteristik ulili albab diharapkan bisa mengkonsolidasikan demokrasi dengan memperbaiki kualitas institusi demokrasi, memperkuat cita-cita ideal politiknya, mampu membangkitkan kepercayaan rakyat pada kemampuan sendiri, dan sanggup menyusun tenaga rakyat demi tujuan politik. Membangkitkan semangat dan kemauan kolektif bangsa majemuk bukanlah perkara mudah. Dibutuhkan energy yang besar yang ditunjang dengan kepemimpinan yang kuat untuk merangkum keragaman posisi, keragaman faktor penentu, dan keragaman aliansi. Disinilah urgensitas pribadi ulil albab dibutuhkan.
Media Massa dan Konstruksi Realitas Politik
Dewasa ini, media massa mempunyai peran strategis dalam kehidupan politik bangsa. Peran media massa dalam menyalurkan informasi tentang peristiwa politik yang terjadi, sering memberikan dampak signifikan bagi perkembangan dinamika politik. Bahkan, seringkali peran media tidak sekedar sebagai penyalur informasi atas peristiwa politik yang sungguh terjadi, lebih dari itu media massa mempunyai potensi untuk membangun pendapat umum ( opini public ) yang bias mendorong terjadinya perubahan atas konstruksi realitas politik. Sebagai contoh, dalam kasus perseteruan KPK dan Polri, yang sempat membuat berang banyak orang. Melalui kekuatan pemberitaannya, semakin membuktikan bahwa media punya kekuatan untuk mengarahkan opini public dimana KPK dicitrakan seolah sebagai pihak yang terdzalimi sehingga mengundang simpati dari masyarakat luas.
Peristiwa politik memang selalu menarik perhatian media massa sebagai bahan liputan. Hal ini terjadi karena dua factor yang saling terkait. Pertama, dewasa ini politik berada di era mediasi ( politics in the age of mediation ), media massa mempunyai peran signifikan sebagai mediator antara actor politik dan konstituennya, sehingga mustahil memisahkan kehidupan politik dari media massa. Dalam konteks ini, sajian informasi media massa mempunyai efek ganda, yaitu dalam hal pemuas kehausan mayarakat akan informasi politik, sekaligus sebagai media sosialisasi actor politik untuk memperoleh dukungan public. Bahkan actor politik seringkali berusaha menarik perhatian media massa untuk meliput aktivitas politiknya. Kedua, peristiwa politik dalam bentuk tingkah laku dan pernyataan politik para actor politik lazimnya mempunyai nilai berita sekalipun peristiwa tersebut hanya rutinitas belaka. Apalagi jika peristiwa tersebut sesuatu yang luar biasa, alhasil liputan politik senantiasa menghiasi berbagai edia massa setiap hari.
Peranan media masa tersebut tentunya tidak dapat dilepaskan dari arti keberadaan media itu sendiri. Marshall McLuhan, seorang sosiolog Kanada mengatakan bahwa ”media is the extension of men”. Pada awalnya, ketika teknologi masih terbatas maka seseorang harus melakukan komunikasi secara langsung. Tetapi, seiring dengan peningkatan teknologi, maka media massa menjadi sarana dalam memberikan informasi, serta melaksanakan komunikasi dan dialog. Secara tidak langsung, dengan makna keberadaan media itu sendiri, maka media menjadi sarana dalam upaya perluasan ide-ide, gagasan-gagasan dan pemikiran terhadap kenyataan sosial (Dedy Jamaludi Malik, 2001: 23).
Dengan peran tersebut, media massa menjadi sebuah agen dalam membentuk citra di masyarakat. Pemberitaan di media massa sangat terkait dengan pembentukan citra, karena pada dasarnya komunikasi itu proses interaksi sosial, yang digunakan untuk menyusun makna yang membentuk citra tersendiri mengenai dunia dan bertukar citra melalui simbol-simbol (Nimmo, 1999). Kesuksesan pencitraan politik SBY yang begitu kental merupakan hasil dari kesuksesannya memanfaatkan media. Dalam konteks tersebut, media memainkan peranan penting untuk konstruksi realitas sosial.
Proses Konstruksi Realitas Politik oleh Media
Proses konstruksi realitas politik pada prinsipnya merupakan setiap upaya menceritakan (konseptualisasi) sebuah peristiwa, keadaan, atau benda tak terkecuali mengenai hal-hal yang berkaitan dengan politik adalah usaha mengkonstruksi realitas. Karena sifat dan faktanya bahwa pekerjaan media massa adalah menceritakan peristiwa-peristiwa, maka kesibukan utama media massa adalah mengkonstruksikan berbagai realitas yang akan di sajikan. Media menyusun realitas dari berbagai peristiwa yang terjadi hingga menjadi cerita atau wacana yang bermakna. Pembuatan berita di media massa pada dasarnya merupakan penyusunan realitas-realitas hingga membentuk wcana yang bermakna. Dengan demikian seluru isi berita media massa adalah realist yang telah dikonstruksikan (constructed reality) dalam bentuk wacana yang bermakna.
Di era industrialisasi kapitalisme dimana media massa termasuk didalamnya, muncul dilema peran media massa dalam pembentukan konstruksi realitas politik. Di satu sisi, liputan politik memiliki dimensi pembentukan pendapat umum (opini pubik). Daya jangkau penyebaran informasi yang begitu luas dan massif merupakan kekuatan utama media massa dalam pembentukan opini public. Hal ini disadari benar oleh para actor politik yang tak jarang memanfaatkan media massa sebagai senjata utama untuk mendapatkan dukungan public atas kepentingannya. Melalui media massa, para actor politik melancarkan propagandanya mempengaruhi sikap khalayak luas mengenai sebuah masalah yang menjadi perhatiannya.
Dalam upaya pembentukan opini public ini, seringkali media massa melakukan tiga strategi skaligus. Pertama, menggunakan symbol-simbol politik ( politics language ). Kedua, melaksanakan strategi pengemasan pesan (Framing Strategies),. Ketiga, melakukan fungsi agenda media (agenda setting function). Ketiga strategi dalam pembentukan opni public ini seringkali dipengaruhi oleh factor internal pemangku kepentingan media massa tersebut berupa kebijakan redaksional mengenai suatu kepentingan politik tertentu, kepentinga pengelola media, relasi media dengan kekuatan politik tertentu, dan factor eksternal seperti sistem politik yang berlaku, permintaan pasar, dan kekuata-kekuatan luar lainnya. Factor inilah yang seringkali menimbulkan kemasan redaksional yang berbeda-beda antara media satu dengan yang lainnya dalam menyampaikan peristiwa politik yang sama.
Di lain sisi, industrialisasi kapitalis telah sampai merambah media massa. Dengan masuknya unsure capital, media massa harus memikirkan pasar demi memperoleh keuntungan baik dari penjualan maupun dari iklan. tak terkecuali dalam menyajikan peristiwa politik, media masa harus memperhatikan kepuasan konsumen sebagai pasar mereka. Padahal public secara umum mempunyai keterikatan secara ideologis dengan kekuatan politik tertentu atas dasar agama, nasionalisme, ataupun sosialisme (kerakyatan). Demikian pula media massa kita pada tingkat tertentu juga terlibat dengan kehidupan atau bahkan mempunyai keterikatan dengan kekuatan politik tertentu. Hal ini seringkali menyebabkan informasi politik yang disajikan suatu media massa bersifat partisan. Dalam banyak kasus, kelompok-kelompok yang mempunyai kekuasaan atas media massa umumnya sangat berkepentingan dalam pembentukan konstruksi realitas politik ini.
Strategi Media Massa Melakukan Konstruksi Realitas Politik
Dalam proses konstruksi realitas, bahasa merupakan unsur utama. Ia merupakan instrument pokok untuk menceritakan realitas. Bahasa adalah alat konseptualisasi dan alat narasi. Penggunaan bahasa mempunyai arti yang sangat penting dalam menyampaikan berita, menceritakan peristiwa, komunikasi, dan membangun wacana. Begitu pentingnya bahasa, maka tak ada berita, cerita, ataupun komunikasi tanpa bahasa. Selanjutnya penggunaan bahasa tertentu menentukan format narasi dan makna tertentu. Lebiyh jauh dari itu, terutama dalam media massa, pilihan bahasa ini tidak lagi sekadar sebagai alat semata untuk menggambarkan realitas, melainkan bias menentukan gambaran (makna citra) mengenai suatu realitas yang muncul di benak khalayak. Penggunaan bahasa tertentu dengan demikian berimplikasi pada bentuk konstruksi realitas dan makna yang dikandungnya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bahasa adalah nyawakehidupan media massa.hanya melalui bahasa para pekerja media bias menghadirkan hasil reportasenya kepada public. Para peneliti berpendapat terdapat tiga tindakan yang biasa dilakukan media , khususnya oleh para komunikator massa, tatkala melakukan konstruksi realitas social yang berujung pada pembentukan citra sebukekuatan politik. Ketiganya adalah pemilihan symbol (fungsi bahasa), pemilihan fakta yang akan disjikan (strategi framing), dan kesediaan member tempat (agenda setting).
Pertama, dalam pilihan kata (symbol) politik. Sekalipun hanya bersifat melaporkan, tapi menjadi sifat dari pembicaraan politik untuk selalu memperhitungkan symbol politik. Dalam komunikasi politik, para komunikator bertukar citra-citra atau makna-makna melalui lambing politik. Mereka saling menginterpretasikan pesan-pesan politik yang diterimanya. Apapun symbol yang akan dipilih akan mempengaruhi makna yang muncul.
Kedua, dalam melakukan pembingkaian (framing) peristiwa politik. Setidaknya oleh alasan teknis keterbatasan kolom (ruang) dan durasi (waktu). Jarang ada media yang mengemas sebuah peristiwa secara utuh. Atas nama kaidah jurnalistik, media massa menyederhanakan peristiwa melalui mekanisme pembungkaian fakta-fakta dalam bentuk berita sehingga layak terbit. Untuk kepentingan pemberitaan tersebut, sering kali media massa hanya menyoroti hal-hal yang dianggap penting saja. Pembuatan frame itu sendiri didasarkan ataas berbagai kepentingan internal maupun eksternal media, baik teknis, ekonomis, politis,ataupun ideologis.
Ketiga, adalah menyediakan ruang atau waktu untuk peristiwa politik (fungsi agenda setting). Justru hanya jika media massa member ruang pada sebuah peristiwa politik, maka peristiwa politik akan memperoleh perhatian oleh masyarakat. Semakin besar tempat yag diberikan semakin besar pula perhatian yang diberikan khalayak. Pada konteks ini, media mempunyai fungsi agenda setter. Bila satu media menaruh sebuah peristiwa sebagai head-line pasti peristiwa tersebut memperoleh perhatian yang besar dari public. Faktanya, konsumen media jarang memperbincangkan kasus yang tidak dimuat oleh media, yang boleh jadi kasus itu justru sangat penting untuk diketahui masyarakat.
Penutup: Media dan Demokratisasi
Banyak aspek dari media massa yang membuat dirinya penting dalam kehidupan politik. Memang harus diakui, efektivitas media untuk suatu perubahan politik memerlukan situasi politik yang kondusif, yang popular disebut keterbukaan politik. Tetapi pers yang bebas merupakan salah satu indicator adanya keterbukaan politik itu sendiri, karena pers yang bebas juga merangsng terjadinya kebebasan politik. Pemberitaan-pemberitaan politik yang actual dan kritis dapat member kesadaran pada masyarakat tentang perlunya sistem politik yang lebih demokratis.
Senin, 13 September 2010
Memperkuat Civil Society:Memperkuat Kewargaan*
Dalam perkembangan praktek demokrasi di berbagai negara menunjukkan bahwa kehidupan bersama bisa terjaga dengan baik melalui dua tiang penyangga: Tiang penyangga yang pertama, adalah konstitusi yang modern dan demokratis Di setiap negara modern sekarang ini, praktis memiliki konstitusi. Jika pengalaman berbagai negara demokratis diekstrasi ke dalam rumusan yang sederhana, maka dengan mudah kita akan menemukan bahwa kehidupan bersama hanya bisa ditegakkan jika tersedia konstitusi yang modern dan demokratis. Apa saja ciri konstitusi yang modern dan demokratis itu?
(1). adanya pembagian kekuasaan diantara institusi-institusi pemerintahan. (2). adanya prinsip akuntabilitas (pembatasan) kekuasaan terhadap institusi pemerintahan dan jaminan bagi bekerjanya perimbangan kekuasan (check and balances). (3), penerimaan dan pengakuan hak-hak sipil dan politik (hak-hak warga negara) dan jaminan serta perlindungan pada hak-hak sosial, ekonomi dan kultural.
Tiang penyangga kedua dalam menjaga kehidupan bersama adalah civil society. Civil society perlu mendapatkan tekanan khusus, karena dalam banyak kasus proses demokratisasi tidak bisa berjalan berkelanjutan (tidak stabil) ketika tidak ditopang oleh budaya kewargaan. Sehingga demokratisasi hanya menghasilkan instalasi (kelembagaan) baru demokrasi, namun tidak diikuti oleh perubahan perilaku yang demokratis. Bahkan dalam perjalanan selanjunya memunculkan fenomena distrust dan bahkan delegitimasi pada institusi demokrasi yang telah diinstalasi.
Watak Dasar Civil Society
Kalau memang civil society merupakan tiang penyangga kehidupan bersama, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara kita menandai kehadiran civil society? Dalam perdebatan konsep tentang civil society terlihat jelas pengaruh kuat dari konsepsi Tocquevillian dalam menandai kehadiran civil society. Dalam cara pandang Tocquevillian, civil society dilihat sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang bersifat yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating) dan keswadayaan (self supporting), memiliki kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
Dalam kerangka hidup bersama, civil society bukan semata-mata kehidupan asosiasional yang nyaman seperti yang tergambar dalam konsepsi Tocquevillian, melainkan seharusnya mencerminkan beberapa karakter utama sebagai berikut : Pertama, civil society mensyaratkan keterlibatan warga dalam tindakan kolektif dalam wilayah publik yang didalamnya tertampung berbagai entitas dengan berbagai kepentingan, untuk mencapai kebaikan bersama. Ranah publik tidak hanya menyangkut sesuatu yang bersifat fisik-spasial-arsitektur, melainkan mencakup ranah-ranah kultural, sosial, politik, hukum dan sebagainya. Dengan demikian, keberadaan civil society, bukan hanya dilihat dari keberadaan, kesemarakan dan tingkat kepadatan asoasional, melainkan sejauhmana warga terlibat dalam pencapaian tujuan-tujuan publik (bersama). Dalam mencapai tujuan bersama itu dilakukan dengan terbuka- tidak tertutup, rahasia dan korporatif - dan mudah diakses oleh seluruh warga.
Dari kehendak untuk membangun kebaikan bersama itulah memunculkan “ke-kita-an, dimana kata kita bisa menunjuk pada pengertian bangsa atau juga bisa kelompok. Dengan dasar “ke-kita-an” itu, civil society bisa secara tegas dibedakan dengan kerumunan atau bahkan massa. Ke-kita-an menjadi fondasi dasar dari Res Publica (asal kata dari konsep Republik). Mengutip filusuf Romawi, Cicero:
“Kesejahteraan umum adalah miliki rakyat; akan tetapi rakyat bukanlah sekedar kerumunan manusia, melainkan kumpul orang yang direkatkan satu sama lain oleh penghormatan pada keadilan dan kerjasama mengejar kebaikan bersama (communione sociatus)”
Kedua, civil society bukan terpisah dari negara, melainkan berhubungan dengan Negara. Walaupun berhubungan dengan negara, civil society tidak berusaha untuk merebut kekuasaan atas negara atau mendapatkan posisi dalam negara. Itu artinya, civil society dalam kerangka kehidupan bersama, lebih dilihat sebagai ruang intermediary antara individu dan keluarga dengan institusi negara. Penekanan pada ruang intermediary menjadi sangat penting ketika demokrasi perwakilan dilembagakan, seringkali muncul jarak antara institusi negara dengan individu dan keluarga yang relatif powerless. Dengan demikian, civil society menjadi relevan untuk membangun solidaritas dan asosiasi lintas warga akan membantu mereka untuk mengantarkan dan menegosiasi aspirasinya dan kepentingannya terhadap Negara dan sekaligus sebagai independent eye of society, dimana asosiasi-asosiasi sosial kontrol negara lewat kehidupan sehari-hari.
Ketiga, civil society mengandung dalam dirinya perbedaan dan keragaman (pluralisme). Sehingga, tatanan civil society terwujud apabila tidak ada satu kelompok yang berupaya memonopoli ruang fungsional atau politik dalam masyarakat, menendang pesaing atau mengklaim kebenaran.
Keempat, keberadaan civil society bukan dimaksudkan mewakili seluruh kepentingan individu atau kelompok. Dan tidak berusaha menampilkan seluruh kepentingan pribadi atau komunitas Namun, karakter civil society akan terbentuk ketika asosiasi-asosiasi sukarela tidak hanya mengikat individu-individu lewat hubungan hubungan mikro dimana hal ini bisa munculkan solidaritas dan kewaspadaan terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi, melainkan bisa melebur kepentingan-kepentingan subjektif dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar.
Kelima, secara internal, civil society ditandai dengan civic community dimana civil society dalam dirinya mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi Demokrasi tidak hanya bekerja lewat praktek-praktek dan institusi-institusi politik, tapi juga lewat ide, sentimen dan nilai-nilai kewargaan (civic virtues). Robert Putnam merumuskan civic community sebagai keterlibatan dan komitmen warga dalam proses politik (civic engagement); kesetaraan politik (political equality); solidaritas, kepercayaan (trust) and toleransi dan kehidupan asosiasional yang kuat (network of civic engangement).
Dengan demikian, civil society tidak akan dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat kontrol bagi negara, kecuali ada demokratisasi di dalam civil society itu sendiri. Civil society adalah tatanan dimana kepentingan-kepentingan tadi ditata dalam aturan demokratis seperti tidak bergantung secara personal, tidak menindas dan eksploitatif. Dalam tatanan civil society yang demokratis, setiap individu diberikan kebebasan untuk bergerak di ruang publik untuk menentukan afiliasi keagaan dan sentimen lainnya. Dan oleh karena itu diberikan kebabasan bagi partisipasi politik dalam pembuatan program dan kebijakan.
Pluralisme Agama dan Budaya Kewargaan
Dari pemaparan di atas kita bisa melihat civil society dalam dua cara: sebagai wadah dan juga sekaligus sebagai karakter (roh-jiwa). Sebagai wadah, civil society adalah wadah yang menampung di dalam dirinya berbagai entitas dan dengan aneka ragam kepentingan. Namun secara karakter, civil society akan ditandai dengan watak dasar ke-publik-an (atau juga disebut karakter kewargaan/ civic). Watak dan budaya kewargaan inilah yang membedakan civil society dengan “wadah- wadah” masyarakat yang lain.
Dengan cara pandang itulah kita melihat kembali Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Di dalam negara bangsa ini, terdapat berbagai macam kelompok sosial yang bisa dipiliha berdasarkan agama, suku, ideologi, maupun orientasi politiknya. Heterogenitas entitas dalam masyarakat Indonesia sudah dipastikan akan memunculkan juga perbedaan dan keragaman kepentingan. Pertanyaanya adalah bagaimana perbedaan dan keragaman kelompok sosial termasuk agama bisa mewujudkan cita-cita civil society?
Karena budaya kewargaan menjadi watak dasar civil society maka pertanyaan tersebut di atas bisa dijawab dengan melihat lebih jauh kadar budaya kewargaan dalam sebuah masyarakat yang mejemuk itu. Kadar kewargaan dalam ruang hidup bersama ini bisa diukur dari dua hal: Pertama. seberapa besar tingkat inklusivitas dari masyarakat. Semakin inklusif sebuah ruang publik maka semakin beragam (plural) entitas dan heterogenitas kepentingan yang tertampung dalam ruang publik. Sebaliknya semakin ekslusif (monocetrism) ruang publik, maka makin sempit peluang dari keberagaman untuk terlibat dalam proses kehidupan bersama.
Kedua, bagaimana kualitas budaya ke-warga-an masyarakat. Pertanyaan ini menjadi penting penting, karena terwujudnya masyarakat “civic”bukan hanya ditentukkan oleh seberapa lebar warga bisa berpartisipasi dalam ruang publik, melainkan sejauhmana kualitas dari tindakan-tindakan kolektif yang dilakukan oleh warga. Atau kalau kita menggunakan bahasa Cicero, sejauhmana berlangsung transformasi dari kerumunan (crowd) menjadi kumpulan warga yang direkatkan satu sama lain oleh penghormatan pada keadilan dan kerjasama mengejar kebaikan bersama . Dengan demikian, kualitas ke-wargaan-an akan dilihat dari seberapa besar ruang bersama digunakan untuk mencapai tujuan, kepentingan ataupun kebaikan bersama.
Problem Ke-warga-an
Dalam konteks kekinian, cita untuk mewujudkan masyarakat ke-warga-an (civic community) dihadapkan pada beberapa problematika serius: Pertama, munculnya fenomena krisis kepercyaan, yang ditandai dengan mutual distrust yang meluas, baik diantara anggota warga masyarakat, antar kelompok, antara warga dengan pemerintah, antara konstituen dengan elite partai, dan sebagainya. Bahkan mutual distrust ini selanjutnya berkembang menjadi konflik-kekerasan antar kelompok masyarakat.
Kedua, semakin kuatnya sikap apatisme, acuh tak acuh dan-disengage pada persoalan-persoalan bersama. Hal ini teram kuat dari ketidakhirauan kita pada public properties, fasilitas publik, maupun kesepakatan publik. Ketiakacuhan ini sebagian bersumber pada belum terbangunnya keinsyafan (kesadaran) yang selanjutnya bisa mendorong warga untuk terlibat dalam berbagai upaya mencapai tujuan bersama. Namun, disisi lain apatisme ini berkembang sebagai reaksi atau tindakan protes terhadap kondisi yang tengah terjadi. Apapun penyebabnya, apabila setiap warga ataupun kelompok merasa nyaman dengan kepentingan mereka sendiri, maka hal itu justru memunculkan masyarakat yang retak , rapuh dan terfragmentasi. Dalam konteks semacam itu, tidak berkembang semangat saling percaya (mutual trust), lemahnya networking, ataupun ketiadaan jembatan kerjasama antar warga dalam mencapai kehidupan bersama yang lebih baik.
Ketiga, hadirnya pragmatisme dan hilangnya voluntarisme. Dalam konteks pragmatisme, warga lebih mengabdikan dirinya untuk meraih tujuan-tujuan jangka pendek, baik di bidang ekonomi maupun politik. Di lapangan politik, ruang publik dipenuhi oleh proses kotestasi kekuasaan dalam masyarakat. Warga maupun kelompok warga sibuk dengan permainan kekuasaan dalam memperebutkan sumberdaya politik maupun ekonomi. Dalam permainan kekuasaan, tidak jarang, satu kelompok warga meminggrkan atau bahkan menutup ruang warga lain untuk terlibat dalam proses hidup bersama. Politik meniadakan (exclude) itu juga didukung oleh pandangan yang cenderung menolak perbedaan dan keragaman. Pandangan monocetrisme inilah yang selanjutnya berbuah pada sikap diskriminasi dan tidak toleran terhadap sesuatu yang lain (the others).
Di lapangan ekonomi, pragmatisme ditandai dengan maraknya perilaku transaksional. Masyarakat juga telah menjelma menjadi “pasar” yang sebagian dibentuk sebagai akibat perluasan dari budaya kapitalisme industri. Warga masyarakat juga menjadi terbiasa untuk mendapatkan sesuatu secara ïnstan”,hilangnya gotong royong dan semangat pelayanan pada sesama.
Keempat, budaya kewargaan akan sulit terbentuk apabila berjalan proses dominasi dan hegemoni kekuasaan dari kelompok dominan. Hal ini penting untuk ditegaskan karena dalam realitanya, masyarakat dalam ruang hidup bersama tidak berada dalam ruang kosong, melainkan berada konteks struktur hubungan kekuasaan. Sehingga, perbincangan tentang civil society tidak bisa dilepaskan dengan perbincangan tentang relasi kekuasaan. Dalam konteks semacam itu, cita-cita ke-warga-an bisa terpendam dan tereduksi oleh kehadiran struktur kekuasaan yang dominan.
Ada beberapa aktor yang berpotensi untuk membatasi atau menutup peluang budaya kewargaan. Pada masa Orde Baru, budaya kewargaan justru dibatasi oleh Negara dengan beberbagai cara: (1). Membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik. Kalaupun ada ruang yang dibuka maka itupun lebih banyak dikendalikan oleh negara melalui state corporatism. Negara yang seharusnya berperan sebagai public agency, justru menjadi sosok yang hanya melayani kepentingan sendiri atau bahkan instrumen dari kepentingan kelompok/ kelas dominan. Sehingga, posisi dan kebijakan negara yang seharusnya mereprsentasikan semangat kepublikan justru menjadi alat bagi kepentingan elite ataupun kelas tertentu (2). Penggunaan instrumen renumeratif sehingga membentuk ketergantungan antara warga dengan negara. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pembangunan negara yang lebih didesain lebih mengakibatkan ketergantungan dibandingkan pemberdayaan. (3). Melalui otoritasnya, elite-elite negara berperan besar dalam menguasai ruang publik melalui membentuk opini publik, sehingga berbagai kepentingan publik didistoris oleh kepentingan elite. Akibatnya terjadi kepentingan elite dibuingkus menjadi kepentingan publik.
Setelah memasuki proses transisi (reformasi), ancaman terhadap budaya kewargaan justru muncul dari kelompok-kelompok sosial-keagaamaan yang radikal dan ekslusif. Sikap ekslufi dari kelompok-kelompok ini nampak jelas dari pandangan dan sikap mereka yang cenderung menolak perbedaan dan keragaman. Tidak jarang dalam menunjukkan sikapnya, kelompok-kelompok ini menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan instrumen kekerasan mendapatkan peluang ketika negara yang seharusnya berposisi sebagai public agency yang harusnya melindungi budaya kewargaan justru lemah dan membiarkan aksi dari kelompok radikal ini.
Hal ini mencerminkan munculnya paradoks dalam proses reformasi. Di satu sisi, proses liberalisasi politik yang telah berlangsung sejak tahun 1998 membuka ruang kebebsan bagi warga negara untuk mengaktualisasi kebebasan politiknya. proses liberalisasi politik di era pasca Orde Baru memungkinkan para warga negara menihmati situasi politik yang lebih bebas dalam menyampaikan kepentingannya (voice), mengorganisir kepentingannya melalui partai politik maupun meraih dukungan politik dari rakyat dalam proses elektoral. Kebebasan tidak hanya dirasakan oleh politisi, melainkan juga didapat oleh warga pemilih. Sepertihalnya dialami oleh politisi, pemilih lebih bebas memilih atau bahkan mengalihkan garis dukungannya dalam berbagai momen pemilihan.
Namun, kebebasan politik itu tidak diikuti dengan kebebasan sipil yang lain. Dari Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia pada tahun 2008 yang diterbitkan CRCS UGM menunjukan masih dijumpai halangan dan pembatasan dalam kebebasan beragama dan beribadah bagi beberapa komunitas keagamaan dan kepercayaan, yang merupakan bagian dari minority within atau kelompok agama “non resmi”. Halangan dan pembatasan kebebasan beragama dan beribadah itu diperlihatkan melalui kebijakan negara yang diskriminatif maupun tindakan kekerasan yang berbasis pada identitas keagamaan dan perbedaan pandangan/ praktek keagamaan. Laporan CRCS UGM ini senada dengan beberapa laporan yang dikeluarkan oleh Setara Institute (2008) maupun Wahid Institute (2008). Selain masih adanya problem kebebsan dalam beberapa komunitas keaagaa persoalan yang sama juga dihadapi oleh kelompok-kelompok minoritas dalam kategori yang berbeda seperti: kelompok gay, lesbian dan transeksual.
Problem defisit kebebasan ini tidak hanya bersumber dari relasi antar komunitas agama dalam konteks inter atau intra religio politico power, namun juga berkaitan dengan kebijakan negara. Dalam banyak kasus kekerasan bisa berlangsung justru dipicu oleh kebijakan negara yang diskriminatif dan posisi negara yang membiarkan kekerasan itu terjadi. Padahal konstitusi telah jelas mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Tanpa kebebasan agak sulit kita akan berbicara tentang bagaimana membangun hidup bersama dalam kesetaraan.
Penutup: Dimana Peran Agama?
Dalam memperkuat budaya kewargaan, agama bisa hadir dalam wajah ganda: Disatu sisi, agama bisa menjadi instrumen untuk mereduksi “budaya kewargaan”, ketika agama muncul dalam wajahnya yang ekslusif, monocentrisme, menolak perbedaan; melegitimasi kekuasaan yang menindas; menjadi penghambat dari keinsyafan umatnya untuk mencapai tujuan bersama.
Namun, disisi lain, agama juga punya wajah yang bisa memperkuat budaya kewargaan ketika agama memberikan inspirasi dalam membangun kehidupan bersama. Agama muncul sebagai agama etik yang menyumbangkan nilai, sikap dan perilaku yang mendukung kehendak menggapai kebaikan bersama.
Dalam membangun landasan etik untuk hidup bersama memerlukan dialog yang terus menerus dari berbagai agama dan kebudayaan sehingga ditemukan semacam civic religion , yang bisa mejadi fondasi dasar dalam membangun, merawat hidup bersama (bebrayan).
*Situlis Oleh:AA GN Ari Dwipayana
Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Gajah Mada
Sumber http://www.lkis.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=155%3Amemperkuat-civil-society-memperkuat-budaya-kewargaan&catid=3%3Anewsflash&Itemid=111
Read More..

