Kamis, 11 November 2010
Merokok: Kebiasaan atau Kebinasaan?*
Lebih sulit lagi apabila masyarakat tidak paham sedikit pun dasar mengapa aturan diberlakukan. Maka, yang terjadi justru kontroversi pihak yang merasa ”hak”-nya dibatasi. Sebutlah aturan bahwa pengendara motor diwajibkan di lajur paling kiri dan menyalakan lampu kendaraan, yang sekarang hanya ditaati sebagian pengendara.
Tingkat kedewasaan komunitas dapat dibaca dari alasan dan bagaimana suatu aturan diberlakukan. Penguasa yang membiarkan rakyatnya tetap tumbuh di kematangan otak primitif reptilian (batang otak dan otak kecil) akan selalu berbenturan dengan masalah ”survival”. Siapa bertahan, mana lebih kuat, bagaimana caranya lolos dari pantauan, dan yang penting tetap bertahan (dengan kebiasaan dan kenikmatan saya). Aturan dan hukum yang diturunkan tanpa pemahaman akhirnya seperti mendidik balita karena melibatkan fungsi kontrol yang sangat melelahkan.
Kematangan otak mamalia manusia tampak begitu tingkat kesadaran bukan lagi tentang ”aku yang bertahan”, tetapi melibatkan ”kamu” sebagai orang kedua. Ini seperti nasib perokok pasif: tidak merokok tetapi terkena imbasnya.
Fungsi limbik otak mamalia manusia tumbuh pada usia 2-6 tahun, mencerminkan fungsi melindungi dan berbelas kasih. Penerapan peraturan persuasif lebih mengena di tahap ini.
Tingkat kesadaran
Peraturan berjalan baik apabila pematangan kesadaran dan tingkat pendewasaan berhasil baik pada masa pendidikan sekolah dasar dan menengah. Saatnya belah otak kiri dan kanan mengambil fungsi, membuat keputusan dan pilihan berdasarkan pemahaman ”baik-buruk”, ”benar-salah”. Lingkupnya bukan lagi tentang ”saya” dan ”kamu”, tetapi ”saya-kamu dan mereka”.
Merokok bukan hanya asapnya dihirup oleh perokok pasif. Sisa asap rokok yang menempel pada pelapis dinding, karpet lantai, perabot, bahkan baju dan rambut mengandung tobacco-specific nitrosamines yang tidak begitu saja menguap!
Peraturan dan perundangan yang tidak melelahkan aparat terjadi ketika fungsi ”saya mampu memilih” berjalan dalam masyarakat. Artinya, seseorang bertanggung jawab atas semua hasil perbuatannya dan tak ada lagi alasan perbuatan tanpa disadari.
Salah satu kontributor keberhasilan fungsi ”saya mampu memilih” adalah pemahaman. Namun, edukasi dan upaya promosi tentang hidup sehat bebas rokok masih sangat rendah, terkait dengan (lagi-lagi) dana proyek. Begitu pula dengan promosi dan prevensi bahaya merokok.
Setiap orang yang sadar, apabila mendapat informasi lengkap tentang sesuatu yang mengancam dirinya dan orang-orang yang dicintainya, tentu akan mengambil pilihan dan tindakan proaktif. Inilah yang bisa menjadi gerakan komunitas nasional, tanpa perlu larangan dan aturan.
Untuk itu, diperlukan kerja keras berkali lipat daripada, misalnya, upaya mengatasi flu burung. Ancaman instan flu burung membuat orang lebih cepat sadar ketimbang ancaman masa depan rokok yang muncul setelah timbul kanker dan jantung koroner sekian puluh tahun kemudian.
Kepublikan sensasi
Batu sandungan terletak pada tingkat kematangan otak. Tahapan pendewasaan ternyata terhenti di tingkat primitif yang hanya memikirkan diri sendiri. Ciri khas tingkat ini terjadi ketika manusia berhenti melanggar semata-mata karena takut dihukum dan dipermalukan.
Sebaliknya apabila kesadaran telah mencapai pencerahan tertinggi, hukum moral imperatif kategoris, seperti dikemukakan filsuf Immanuel Kant, baru bisa bekerja. Artinya, suatu aturan (bahkan kewajiban moral) dijalankan bukan karena saya menghindari hukuman atau mencari imbalan, melainkan karena diri saya mengharuskannya.
Sebagai penggagas sintesis antara rasionalisme dan empirisme, Kant sangat cermat dan cerdas. Gagasan Kant menutup lubang-lubang kemungkinan kesalahan dan kecurangan manusiawi—sebagaimana tampak pada kerangka berpikirnya dalam Kontribusi untuk Perdamaian Abadi, awal Oktober 1795—masih relevan dikaji oleh pengendali negara saat ini.
Kepublikan yang terpapar di negeri ini bukanlah kepublikan rasional sebagaimana dicita-citakan Kant, melainkan kepublikan sensasi—yang lebih mirip menelanjangi obyek pencetus nafsu dan gairah—tanpa akal.
Berhenti kebiasaan merokok bukan berarti petani tembakau dan buruh pabrik rokok berhenti makan. Alasan klasik pembenaran suatu kepentingan akan mencegat kemajuan dan kreativitas belah otak kiri dan kanan manusia. Itulah yang membinasakan manusia.
*Tan Shot Yen Dokter, Magister Filsafat Humaniora, Kandidat Doktor Ilmu Gizi Komunitas SEAMEO,Fakultas Kedokteran UI
Read More..
Minggu, 07 November 2010
Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam yang Berbasis Sinergisitas Antara Pemerintah dengan Masyarakat
Oleh: Jerry Indrawan*
Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Bencana-bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan juga gunung berapi seringkali muncul di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Susunan lapisan tanah di Indonesia tidak terlalu padat, sehingga goncangan-goncangan dari laut dan selat di sekitarnya menjadikan tanah di kepulauan Indonesia luwes.
Susunan tanah di kepulauan Indonesia tidak terikat kuat pada poros bumi, dan oleh sebab itu bencana alam seperti gempa tektonik yang mungkin terjadi di sekitarnya tidak berpengaruh banyak karena goncangan bencana tersebut tersalur ke berbagai selat di antara pulau. Namun demikian, susunan lapisan tanah yang tidak terlalu padat ini sangat berpotensi terhadap bencana, katakanlah seperti tanah longsor. Di samping itu, berbagai aktivitas yang dilakukan manusia dengan tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan dapat mengakibatkan terjadinya banyak daerah rawan bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan.
Yang dimaksud dengan bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia. Ditinjau dari segi geologi, sebagian wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana karena wilayah ini adalah tempat pertemuan antara dua rangkaian jalur pegunungan muda dunia, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediteran. Sedangkan dilihat dari segi geografis, Indonesia berada pada posisi silang antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang membujur pada daerah tropis. Kondisi alam seperti inilah yang menyebabkan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.
Peran Pemerintah
Upaya penanggulangan bencana alam di Indonesia secara koordinatif telah digariskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA), atau yang biasa dikenal dengan nama BAKORNAS saja. BAKORNAS ini adalah suatu lembaga koordinasi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan penanggulangan bencana alam.
Realisasinya, di masing-masing propinsi terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (SATKORLAK PBA) yang komposisi perangkat operasionalnya melibatkan hampir setiap instansi. BAKORNAS di tingkat pusat harus melakukan koordinasi dengan SATKORLAK di tingkat daerah untuk mengkoordinir dan memadukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana alam yang secara fungsional dilakukan oleh sektor masing-masing tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawabnya.
Upaya penanggulangan bencana alam ini telah berkembang di mana kita tidak hanya mengutamakan atau menunggu terjadinya bencana untuk siap memberikan pertolongan penyelamatan dan bantuan kepada para korban saja, tetapi terutama kita harus mampu mencegah terjadinya bencana, atau setidaknya mengurangi penderitaan dan kerusakan yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, kesiagaan yang mengarah kepada peningkatan kemampuan dan keterampilan para petugas atau aparat penanggulangan bencana alam bersama-sama dengan masyarakat akan lebih dimantapkan. Begitu pula secara teknis tenaga-tenaga terampil akan lebih siap sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas fungsionalnya.
Upaya Swadaya Masyarakat
Selain disebabkan oleh faktor alam, faktor manusia juga disinyalir menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu penanggulangan terhadap bencana alam harus diarahkan kepada kepada kedua faktor tersebut, yang dilaksanakan secara mendasar, konsepsional, berkesinambungan, dan tuntas. Kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat sebagai objek utama dan yang terkena langsung di lokasi sangatlah diperlukan dalam sebuah upaya penanggulangan bencana alam, baik berupa tindakan preventif maupun represif dan yang dilakukan atas bimbingan pemerintah di bawah koordinasi SATKORLAK.
Upaya preventif diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai jenis bencana alam pada setiap daerah kejadian. Antara lain adalah dengan cara membuat perencanan yang mantap dan terarah untuk menanggulangi faktor penyebab bencana alam di daerahnya. Dengan demikian, secara bertahap kejadian bencana alam dapat dikurangi, kecuali bencana alam yang terjadi di luar jangkauan kemampuan manusia.
Lebih daripada itu, kepada masyarakat di daerah-daerah rawan bencana, perlu diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang kewaspadaan dan kesiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam termasuk usaha menghindar atau menyelamatkan diri dari bencana. Selain itu yang paling penting adalah masyarakat harus memperhatikan dan memelihara kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
Selain upaya yang bersifat preventif, perlu juga ada upaya-upaya yang sifatnya represif. Tentunya upaya-upaya tersebut harus dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah. Beberapa contoh upaya-upaya tersebut adalah:
1. Melaksanakan tindakan darurat dengan mengutamakan keselamatan manusia dan harta bendanya.
2. Segera membentuk posko-posko penanggulangan bencana, regu penyelamat, dapur umum, dan lain-lain.
3. Melakukan pendataan terhadap faktor penyebab timbulnya bencana alam maupun besarnya kemungkinan korban yang diderita untuk bahan tindakan selanjutnya serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
4. Sesuai dengan situasi dan perkembangan bencana alam serta kemajuan yang dicapai dari upaya-upaya penanggulangan darurat, segera menetapkan program rehabilitasi baik bidang fisik, sosial, dan ekonomi.
5. Perlunya melaksanakan sebuah program pemantapan terhadap semua faktor kehidupan yang realisasinya dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya konsolidasi dan normalisasi secara penuh.
Penutup
Sudah jelas bahwa bencana alam tidak dapat diramalkan secara pasti kapan dan bagaimana akan terjadi, tetapi setidak-tidaknya atas dasar pengalaman-pengalaman dan dengan adanya data-data mengenai daerah-daerah rawan bencana, sudah dapat diajukan perkiraan-perkiraan resiko kerusakan bila terjadi suatu bencana serta dapat pula memperhitungkan anggaran biaya yang diperlukan. Demikian pula dapat diperkirakan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahannya serta kesiapan masyarakat untuk menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi.
Dengan memperhatikan upaya-upaya penanggulangan bencana alam baik tingkat lokal, regional, maupun nasional seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan tugas-tugas sektoral, di mana BAKORNAS sebagai institusi pemerintah tingkat pusat akan menjadi titik pusat dari segala kegiatan penanggulangan bencana alam. Sedangkan untuk masing-masing daerah, SATKORLAK akan menjadi titik pusat pengendalian semua penanggulangan bencana alam di daerahnya yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BAKORNAS.
Mengingat intensitas terjadinya bencana di Indonesia yang semakin sering serta tidak menentu sifatnya, maka kini kian penting untuk dilakukan monitoring secara terus-menerus oleh BAKORNAS maupun SATKORLAK serta semua pihak yang bersangkutan. Mereka harus dapat mengikuti segala perkembangan situasi dan kondisi lingkungan hidup yang dapat dapat memberikan indikasi akan terjadinya suatu bencana alam dan juga tanggap mengambil langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menghadapi bencana yang terjadi maupun yang akan terjadi.
Dan terakhir, partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara bermasyarakat yang nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam dan akibatnya. Karena sebagus apapun kinerja dari instansi-instansi pemerintah maupun swasta, tanpa peran serta masyarakat yang aktif dan kontributif, maka hasilnya pasti tidak akan memuaskan. Semua unsur-unsur yang ada haruslah bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan sebuah hasil penanggulangan bencana yang lebih baik, terpadu, serta berguna bagi semua pihak.
* Peneliti Laboratorium Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
http://jurnal-politik.co.cc/upaya-upaya-penanggulangan-bencana-alam-yang-berbasis-sinergisitas-antara-pemerintah-dengan-masyarakat/#more-295
Senin, 18 Oktober 2010
KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN YANG MEMISKINKAN*
Salah satu kelompok yang sedang menghadapi pemiskinan adalah buruh di sector industri manufaktur. Apabila ditelusuri lebih ke hulu, kemiskinan buruh di sector industri sesungguhnya merupakan hasil dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sebagai upaya untuk mengundang sebanyak mungkin investor (asing). Ada dua strategi dasar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung kebijakan tersebut yakni pertama menjalankan kembali politik upah murah dan kedua menerapkan prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam urusan ketenagakerjaan. Kedua strategi tersebut secara sistematis telah memiskinkan buruh.
Politik upah murah secara resmi dan menyolok digunakan oleh BKPM untuk mengundang investasi. Dalam promosinya yang bertajuk Invest in Remarkable Indonesia, upah buruh yang murah dijadikan daya tarik. Mengutip Economic Intelligence Unit, brosur BKPM mencantumkan upah buruh Indonesia yang hanya USD 0.6 per jam dibandingkan dengan India (1.03), Filipina (1.04), Thailand (1.63), Cina (2.11) dan Malaysia (2.88). Menyertai angka-angka tersebut brosur promosi itu mencantumkan ‘labor cost is relatively low, even as compared to investment magnets China and India’.
Upaya BKPM menarik investasi asing dengan menonjolkan murahnya upah buruh di Indonesia mengingatkan kembali pada kebijakan pemerintah di masa Orde Baru dengan politik upah murahnya dan sekaligus menunjukkan kemunduran arah kebijakan. Upaya ini juga memperlihatkan kesenjangan pemahaman pemerintah terhadap perubahan tuntutan perusahaan dalam kompetisi global. Dalam kompetisi global, investor menuntut ketepatan waktu dan mutu kerja yang tinggi serta pelayanan birokrasi yang efisien. Para pengusaha tekstil dan garmen Indonesia yang telah melihat perkembangan industri di Vietnam dan Cina menyatakan bahwa keterampilan dan mutu hasil kerja buruh Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan buruh di kedua negara tersebut dan menyatakan bahwa sesungguhnya apabila biaya birokrasi dan berbagai pungutan dapat dihapuskan, upah minimum yang ditingkatkan dua kali lipat sekalipun dapat diberikan.
Politik upah murah telah terbukti menciptakan sulitnya kehidupan buruh karena nilai rata-rata upah mÃnimum sebesar Rp.892,160 hanya mampu membiayai 62,4 persen rata-rata pengeluaran riil buruh (AKATIGA-SPN-GarTeks-FES-TWARO 2009).
Prinsip-prinsip liberal, fleksibel dan terdesentralisasi dalam kebijakan ketenagakerjaan menunjukkan kepatuhan pemerintah terhadap tekanan kapitalisme global agar Indonesia menerapkan syarat-syarat perbaikan iklim investasi dengan cara : meliberalisasi peraturan perburuhan, melonggarkan pasar kerja dan mendesentralisasi urusan ketenagakerjaan. Ketiga prinsip tersebut dalam implementasinya secara pasti telah menurunkan kesejahteraan buruh dan menghilangnya kepastian kerja melalui sistem hubungan kerja kontrak, outsourcing dan magang. Sistem kerja ini juga membatasi masa kerja menjadi sangat pendek melalui kontrak selama enam bulan hingga paling lama dua tahun dan mempersempit peluang kerja di sektor formal bagi angkatan kerja usia produktif karena munculnya kecenderungan baru pada preferensi perusahaan untuk hanya mempekerjakan buruh yang berusia 18-24 tahun untuk alasan produktivitas. Sebuah studi di sektor metal menemukan bahwa sistem hubungan kerja yang fleksibel telah menurunkan upah buruh kontrak dan outsourcing hingga 26 persen terhadap upah buruh tetap.
Sistem yang sama telah mampu menurunkan biaya tenaga kerja hingga 20 persen karena dengan mempekerjakan buruh dengan sistem kontrak perusahaan hanya perlu membayar upah pokok dan tidak perlu memberikan kompensasi ketika hubungan kerja berakhir. Inilah sebabnya dalam lima tahun terakhir fenomena hubungan kerja kontrak dan outsourcing menjadi sangat massif dan diterapkan di hampir semua sektor industri. Berbagai laporan dan hasil studi menunjukkan di berbagai perusahaan di sektor garmen dan logam serta elektronik saja misalnya pengurangan penggunaan buruh tetap dan menggantikannya dengan buruh kontrak terus terjadi.
Implikasi kebijakan ini jelas memiskinkan buruh karena dengan sistem kerja kontrak, upah buruh tidak akan pernah mengalami kenaikan dan berbagai tunjangan yang biasa diterima oleh buruh tetap dengan sendirinya tidak diberikan.
Meskipun sistem kerja yang fleksibel berdampak negatif terhadap buruh tetapi rupanya masih dianggap belum cukup memberikan keleluasaan bagi modal sehingga peraturan ketenagakerjaan yang ada masih akan dikaji ulang dan dibuat kondisi yang lebih longar lagi dalam mempekerjakan buruh. Sekali lagi, sistem kerja yang lebih fleksibel diupayakan agar semakin banyak investasi asing yang datang.
Kecenderungan pada pemerintah yang lebih mempersoalkan masih kurang fleksibelnya pasar kerja dan menekankan aspek tenaga kerja sebagai penyebab tak kunjung kondusifnya iklim investasi, menunjukkan ketidakmampuan untuk mencari jalan keluar terhadap pokok penyebab biaya tinggi dalam berinvestasi di Indonesia yang bersumber dari buruknya infrastruktur dan birokrasi serta tingginya pungutan. Situasinya persis seperti kalimat para pengusaha di Bandung yang mengatakan bahwa ’lebih mudah menghadapi protes buruh daripada menghadapi birokrasi dan aparat pemerintah karena tuntutan aparat pemerintah di jaman otonomi daerah jika tidak dipenuhi justru akan menimbulkan lebih banyak masalah terhadap kelancaran usaha’.
Implikasi dan arah kebijakan
Politik upah murah dan ketiga prinsip yang menjadi warna utama kebijakan ketenagakerjaan di atas, apabila terus dipertahankan maka dalam waktu yang tidak terlalu panjang justru akan menjadi bumerang bagi upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan menghapus kemiskinan. Upah murah dan ketidakpastian pekerjaan akan membawa implikasi terhadap penurunan kinerja dan produktivitas buruh. Kondisi kerja yang buruk dan penurunan kesejahteraan hanya akan menghasilkan aksi –aksi protes buruh yang jelas akan membuat situasi investasi tidak nyaman dan hasil akhirnya justru akan membuat para investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Belajar dari berbagai negara yang berhasil meraih investasi dengan mengedepankan mutu angkatan kerja dan kesejahteraan buruh melalui penyediaan jaminan sosial, maka strategi mengundang investasi dengan menjual buruh murah seperti yang dilakukan pemerintah Indonesia saat iini justru terasa sangat primitif dan memprihatinkan dan oleh karenanya harus ditinggalkan. Fleksibilitas pasar kerja memang merupakan gejala global akan tetapi di berbagai negara kebijakan tersebut selalu disertai dengan penyediaan jaminan sosial sebagai ’fall-back cushion’ atau jaring pengaman bagi buruh.
Di tengah iklim persaingan global, pendulum kebijakan ketenagakerjaan yang semakin menjauh dari posisi melindungi buruh sudah saatnya didekatkan kembali dan pemerintah adalah pihak yang seharusnya paling mampu untuk melakukannya. Menjadi negara yang ramah terhadap bisnis harus dipandang sebagai cara untuk mendatangkan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan bukan untuk memiskinkan rakyat. Menjadi negara yang ramah terhadap investor dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi warganya merupakan sebuah peta jalan pembangunan yang sudah ditempuh juga oleh Malaysia, Thailand, Taiwan, Korea Selatan dan Cina. Peta jalan tersebut dapat dilengkapi dengan kejelasan visi pembangunan bangsa dan arah untuk menempatkan negara di posisi terhormat di dalam konstelasi global. Persaingan global yang semakin ketat dan sengit hanya dapat dimenangkan oleh negara dengan pemerintahan yang kuat dan konsisten menegakkan peraturan yang bersemangat keadilan.
Ditulis Oleh: Indrasari Tjandraningsih
Sumber: http://www.akatiga.org/index.php/artikeldanopini
Read More..

