Tampilkan postingan dengan label Ekosob. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekosob. Tampilkan semua postingan

Jumat, 28 Oktober 2011

Sumpah Pemuda dan Potret Pemuda Dalam Dunia Fantasi

Hari ini, 28 Oktober, kita merayakan salah satu momen penting dalam sejarah perjalanan bangsa, momen yang menjadi titik tolak bagi masyarakat dibumi nusantara ini dalam mengarungi babak baru kehidupannya sebagai sebuah bangsa, ‘Bangsa Indonesia’. Sebagaimana yang kita tahu, 83 tahun silam pada tanggal tersebut para pemuda berhasil menyatukan berbagai elemen bangsa –yang sebelumnya tercecer dalam identitas kedaerahan- melalui trilogi yang kemudian dikenal dengan sumpah pemuda. Ironisnya, setelah hampir satu abad momen prestisius tersebut, kini mayoritas golongan yang membidani tonggak persatuan bangsa itu justru terperangkap dalam buaian ‘dunia fantasi’ yang memabukkan, serba semu, dan nir-prestasi.

Pemuda Dalam Dunia Fantasi
Tak bisa dipungkiri, pemuda merupakan determinan utama bagi gelap terangnya masa depan sebuah bangsa. Dalam sejarah Indonesia sendiri, kaum muda hampir tak pernah absen dalam setiap lembar catatan perjalanan bangsa. Dari momen deklarasi persatuan bangsa(sumpah pemuda), proklamasi kemerdekaan, sampai penggulingan orde baru yang sekaligus menandai kelahiran reformasi, pemuda selalu tampil dengan penuh gairah digaris depan untuk menggulirkan perubahan.
Tanpa pemuda, sejarah akan lain ceritanya. tanpa pemuda, bangsa ini kehilangan vitalitasnya. Berbagai persoalan pelik yang datang bertubi-tubi dan terus terakumulasi tanpa titik akhir (penyelesaian) yang memuaskan, bisa jadi berjalin kelindan dengan realitas miris pada sektor muda. Karena kaum muda yang senantiasa memberikan daya hidup bagi perjalanan bangsa ini, kini seakan kehilangan gairah, mabuk dalam buaian berbagai ‘ekstase’ dunia fantasi.
Pemuda yang senantiasa menjadi subjek dari perubahan, kini justru menjadi objek jajahan para kapitalis yang, sebagaimana dikatakan Lyotard dalam Libidinal Economy, dengan segala trik tak henti mengeksploitasi rangsangan ‘libido’ demi nilai tambah(1993:64).
Tempat tumbuh pemuda dipenuhi dengan beraneka rupa komoditas yang disajikan begitu memikat, membuai pemuda lewat rayuan fantasi yang serba semu, memabukkan, dan mempunyai ciri utama: terus meminta lebih, bagai candu. Beraneka rupa rangsangan fantasi itu menenggelamkan pemuda dalam gemerlap gairah kesenangan citraan dan tontonan (musik industri, game, film, dll), sehingga lenyaplah batas antara realitas, dan fantasi(Piliang, 1998)
Sebagaimana kita saksikan, misalnya, TV nasional kita saat ini dipenuhi dengan berbagai ekstase yang disajikan sepanjang pagi hingga petang, mulai dari sinetron, gossip, dan –yang tengah menjadi trend- sajian musik industri yang ditayangkan dengan durasi yang hampir tak masuk diakal.
Dengan ruang hidup yang penuh rayuan-fantasi seperti ini, pada titik ekstrimnya pemuda akan kehilangan ruang perenungan, pencerahan spiritual, dan penemuan kedirian. Hal ini, tentu saja merupakan bencana luar biasa bagi kaum muda sendiri dan juga bangsa ini, karena sejatinya masa muda adalah masa pencarian dan pembelajaran, yang idealnya bisa dicapai melalui aktivitas perenungan, bukan keriuhan.
Proses tumbuh yang hampir tak menyisakan ruang perenungan dalam sekala cukup ini hanya akan melahirkan kaum muda yang berpandangan sempit, berpengetahuan dangkal dan miskin jiwa spiritual. Produk pemuda seperti ini mempunyai kecenderungan sikap yang dangkal, miskin kecerdasan sosial, dan rentan frustasi. Akibatnya bisa kita saksikan bersama, sebagaimana yang senantiasa menghiasi pemberitaan di media massa, tak sedikit kaum muda yang terjerat obat-obatan terlarang, kekerasan dalam aneka rupa bentuknya, hubungan seks pra-nikah, sampai bunuh diri. Bisa dibayangkan bagaimana masa depan bangsa jika tipe pemuda seperti ini yang menjadi tumpuan harapanya.
Demi masa depan bangsa, upaya pembenahan sektor muda mutlak harus dilakukan. Sayangnya, institusi yang mestinya tampil sebagai avant garde dalam proyek(pembenahan) ini justru terjerat dalam penyakit laten korupsi yang memuakkan, sementara pemimpin kita terlalu sibuk dengan ambisi pragmatik politik-parsialnya. Kondisi ini diperparah dengan fakta institusi pendidikan formal kita yang masih mandul untuk melahirkan pemuda yang berkarakter.
Namun, semua itu tak sepatutnya membuat kita ciut harap, karena (mengutip Buya Syafii Maarif), bukankah ditengah gulita malam sekalipun selalu saja ada kerlip bintang, meski nampak remang dikejauhan?
Harapan itu ada dipundak pemuda sendiri, karena sejarah membuktikan selama ini pemuda selalu menemukan caranya sendiri untuk mengkreasi perubahan yang mencerahkan, perubahan yang tak sekadar mengobati dirinya sendiri, melainkan juga fajar bagi kegelapan negeri yang tengah dicengkram hypocrisy dan pragmatisme-politik yang memuakkan. Bangkitlah kaum muda, tunjukkan baktimu, untuk mewujudkan kemilau masa depan bangsa yang dulu kau bangun lewat sumpahmu.
Oleh: Ahmad Fanani

Read More..

Sabtu, 13 November 2010

G-20 dan KM-35

Asal-usul dari G-20 sangat terkait dengan krisis finansial yang melanda Asia Timur pada 1997-1998. Ia merupakan anak dari krisis keuangan internasional.

Ketika dibentuk, G-20 didorong oleh adanya kesadaran bahwa pencegahan (prevention) krisis keuangan dan penyelesaiannya (resolution) tidak dapat diselesaikan oleh kelompok negara-negara maju (G-7), tetapi juga harus melibatkan negara berkembang.

Isu utamanya adalah bagaimana melakukan pembaruan terhadap arsitektur keuangan internasional sehingga krisis finansial tidak lagi berulang. Ada kesadaran bahwa krisis keuangan akan mengancam pertumbuhan ekonomi global, menurunkan besar PDB sekitar 30 persen, menciptakan pengangguran, dan menambah jumlah orang miskin di negara yang terlanda krisis kebangkrutan bagi seluruh negara.

G-20, jalan moderat

Namun, upaya untuk menciptakan arsitektur keuangan itu bukan dilakukan melalui institusi IMF. Juga tidak dengan menciptakan kerangka kelembagaan baru pengganti IMF. Upaya itu dilakukan dengan menciptakan forum intergovernmental network. Pilihan ini menggambarkan sikap jalan moderat.

Penciptaan institusi baru di luar kerangka IMF dianggap terlalu radikal karena dapat menciptakan keguncangan dalam institusi-institusi keuangan di seluruh dunia. Namun, pilihan melalui IMF juga dipandang terlalu konservatif. Lembaga ini memiliki legitimasi yang rendah di kalangan negara berkembang. Bagi negara berkembang, IMF merupakan institusi yang didominasi negara maju. Pembuatan keputusan tidak didasarkan pada satu negara satu suara, tetapi berdasarkan kontribusi pendanaan dan yang terbesar adalah kelompok negara maju.

Dalam pandangan sekilas, kelompok negara berkembang dalam G-20, yang juga dikategorikan sebagai emerging market, melebihi jumlah negara maju G-7. Rasionya adalah 11 berbanding delapan dan satu lainnya diberikan kepada organisasi regional Uni Eropa. Jika ini dijadikan tolak ukurnya, pengaruh negara berkembang seakan lebih kuat dibandingkan dengan negara maju.

Namun, watak pertemuan dari G-20 adalah forum dialog yang didasarkan pada konsensus. G-20 bukanlah suatu entitas pembuatan keputusan yang didasarkan pada pemberian suara. Karena itu, keunggulan numerik kelompok negara berkembang dalam G-20 tidak memberikan pengaruh yang terlalu besar.

Bahkan jika dilihat dari sumber dayanya kelompok negara maju memiliki sumber daya yang lebih besar dibandingkan dengan kelompok negara berkembang. Kementerian keuangan dan bank-bank sentral yang ada di G-7 memiliki kapasitas yang lebih besar untuk merancang agenda, melaksanakan penelitian, dan mengembangkan posisi-posisi mereka dalam setiap pertemuan.

Kelompok negara maju juga memiliki hubungan yang lebih baik dengan organisasi internasional lainnya. G-7 memiliki jaringan pengaruh yang lebih luas dan kuat dengan IMF dan Bank Dunia. Menteri Keuangan kelompok G-7 mengadakan pertemuan enam kali setahun. Karena itu, kelompok G-7 dalam G-20 lebih mudah untuk mendapatkan kesamaan dalam agenda setting dibandingkan dengan kelompok negara berkembang.

Studi yang dilakukan Leonardo Martinez Diaz (2009) bahkan menunjukkan, sikap G-20 tampak lebih memihak G-7 dibandingkan dengan sikap G-24 (kumpulan negara berkembang). Dari sembilan isu yang dijadikan rujukan, G-20 hanya tampak mengakomodasikan dua isu kebijakan yang disampaikan G-24, yaitu dalam isu restrukturisasi utang negara (sovereign debt) dan dalam isu pembaruan lembaga-lembaga Breeton Woods.

Dalam isu restrukturisasi utang negara, disepakati perlunya code-of conduct yang adil bagi negara berkembang. Dalam isu pembaruan, kelembagaan juga disepakati perlu adanya perubahan dalam voting power di dalam institusi IMF dan Bank Dunia.

Namun, dalam tiga isu lainnya, posisi G-20 tidak memihak usulan negara berkembang. Sebagai misal, G-20 menolak posisi G-24 yang mengusulkan agar tidak mengaitkan aturan pengawasan (surveillance) dan persyaratan pinjaman (conditionality) IMF. Juga G-20 tidak menyatakan kecemasan negara berkembang tentang isu keterwakilan (representativeness) negara berkembang dalam forum-forum pertemuan keuangan internasional baru. G-20 juga tidak menyuarakan kecemasan G-24 terhadap implikasi isu pengurangan utang bagi negara berkembang.

G-20 juga bersikap diam atau tidak menyatakan apa pun dalam isu kondisionalitas IMF, kontrol modal dan perdagangan. Posisi negara berkembang dalam tiga isu ini, seperti yang terlihat dari pertemuan G-24, biasanya sangat kritis. Sebagai contoh dalam isu conditionality, G-24 menuntut adanya perampingan persyaratan IMF. Dalam isu kontrol modal, G-24 menuntut pengendalian khususnya pada perdagangan derivatif (derivative trading).

Namun, G-20 tidak berbicara tegas tentang isu ini. Juga G-20 tidak berbicara tentang praktik-praktik perdagangan proteksionis yang dilakukan oleh negara-negara industri maju. Bahkan, dalam satu isu khusus, Diaz menyebutkan, posisi G-20 menggambarkan posisi lebih ”maju” dibandingkan dengan G-7, yaitu dalam isu pendanaan terorisme.

KM-35

Bobot diplomasi Indonesia tentu saja meningkat setelah menjadi anggota G-20. Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota ASEAN yang ikut dalam G-20 itu. Namun, harapan tampaknya jangan terlalu tinggi. G-20 tampaknya masih merupakan jalan panjang untuk mengakomodasikan kepentingan negara berkembang. Upaya untuk melakukan pembaruan arsitektur keuangan internasional yang dapat disepakti oleh semua negara, yaitu penciptaan rezim keuangan internasional, juga masih jauh dari harapan.

Mengaitkan G-20 dengan isu pembangunan juga baik, seperti yang kini tengah dijadikan salah satu agenda dalam pertemuan G-20 di Seoul. Akan tetapi, jangan pula terlalu tinggi menggantung harapan. G-20 tidak akan serta-merta dapat memecahkan persoalan KM-35 (kelompok miskin 35 juta) yang ada di Indonesia.

Bagi penulis, substansi masalah pembangunan di Indonesia seharusnya dikaitkan dengan tersedianya lapangan kerja dengan pembayaran yang layak. Warga negara yang tidak bekerja tentu saja akan tidak memiliki pendapatan dan terlilit dengan kemiskinan. Demikian juga halnya, warga negara yang bekerja, tapi tidak mendapatkan upah yang wajar, yang kadang disebut dengan underemployment, juga akan sukar untuk meningkatkan hidupnya agar keluar dari garis kemiskinan. Terkait dengan ini kiranya pula ditambahkan beberapa fakta tentang angkatan kerja di Indonesia.

Data resmi yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2009 menunjukkan tingkat pengangguran (unemployment rate) di Indonesia diperkirakan sebesar 8,96 juta jiwa. Angka ini tampaknya kecil karena hanya sekitar 7,8 persen dari seluruh angkatan kerja (labor force) di Indonesia (169,93 juta jiwa). Namun harus ditambahkan beberapa catatan tentang pendefinisian.

Reformasi sosial

Definisi tentang angkatan kerja adalah orang yang berusia di atas 14 tahun. Yang tidak bekerja adalah antara nol dan 14 tahun yang jumlahnya diperkirakan sebesar 61,30 juta jiwa. Definisi tentang orang yang bekerja di Indonesia adalah jika ia bekerja lebih dari 35 jam seminggu. Jumlahnya diperkirakan sebanyak 73,30 juta jiwa.

Kategori kedua adalah bekerja kurang dari 35 jam yang disebut dengan setengah penganggur (half unemployment). Jumlahnya diperkirakan 31,5 juta jiwa. Dari definisi ini kita bisa melihat bahwa definisi orang bekerja tidak terkait sama sekali dengan besaran pendapatan yang diterima. Kedua, seseorang dapat dikategorikan bekerja (walau dengan setengah pengangguran) jika dia bekerja walau hanya satu jam dalam seminggu.

Data lain lagi adalah sektor pertanian masih merupakan sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja terbesar, yakni 41,46 juta (39,68 persen). Sektor keuangan hanya menyerap sekitar 1,49 juta jiwa (1,42 persen). Dalam kaitan ini perlu pula dicatat bahwa dari segi pendidikan, hanya sekitar 4,71 persen yang berpendidikan sarjana. Mayoritas terbesar adalah tidak tamat SD, yaitu sebesar 57,38 juta jiwa (50,41 persen).

Data-data ini juga menyampaikan pesan bahwa sektor pertanian paling tidak terdidik, sedangkan sektor keuangan mungkin adalah sektor yang paling banyak menyerap angkatan kerja yang sarjana.

Apa yang bisa disimpulkan? Persoalan KM-35 dan struktur kualitas angkatan kerja merupakan realitas duka yang kita hadapi. Ia merupakan ”pekerjaan rumah” yang tidak bisa diselesaikan dengan strategi reformasi keuangan di tataran internasional. Ia merupakan gambaran ketimpangan distribusi kesejahteraan di tingkat nasional. Pemecahannya bersifat jangka panjang dan barangkali membutuhkan reformasi sosial (social reform) yang sangat serius dan mustahil dapat dipecahkan di meja perundingan dan dengan dokumen KTT.

*Ditulis oleh:Makmur Keliat Pengajar di Departemen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Indonesia.

http://cetak.kompas.com/read/2010/11/13/03005873/g-20.dan.km-35

Read More..

Minggu, 07 November 2010

Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Alam yang Berbasis Sinergisitas Antara Pemerintah dengan Masyarakat

Oleh: Jerry Indrawan*

Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Bencana-bencana seperti gempa bumi, tsunami, dan juga gunung berapi seringkali muncul di dalam kehidupan bangsa Indonesia. Susunan lapisan tanah di Indonesia tidak terlalu padat, sehingga goncangan-goncangan dari laut dan selat di sekitarnya menjadikan tanah di kepulauan Indonesia luwes.

Susunan tanah di kepulauan Indonesia tidak terikat kuat pada poros bumi, dan oleh sebab itu bencana alam seperti gempa tektonik yang mungkin terjadi di sekitarnya tidak berpengaruh banyak karena goncangan bencana tersebut tersalur ke berbagai selat di antara pulau. Namun demikian, susunan lapisan tanah yang tidak terlalu padat ini sangat berpotensi terhadap bencana, katakanlah seperti tanah longsor. Di samping itu, berbagai aktivitas yang dilakukan manusia dengan tidak mengindahkan aspek kelestarian lingkungan dapat mengakibatkan terjadinya banyak daerah rawan bencana seperti banjir, kekeringan, tanah longsor, dan kebakaran hutan.

Yang dimaksud dengan bencana alam adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh gejala-gejala alam yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kerugian materi, maupun korban manusia. Ditinjau dari segi geologi, sebagian wilayah Indonesia merupakan daerah rawan bencana karena wilayah ini adalah tempat pertemuan antara dua rangkaian jalur pegunungan muda dunia, yaitu Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediteran. Sedangkan dilihat dari segi geografis, Indonesia berada pada posisi silang antara benua Asia dan Australia serta antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik yang membujur pada daerah tropis. Kondisi alam seperti inilah yang menyebabkan wilayah Indonesia rawan terhadap berbagai jenis bencana alam.

Peran Pemerintah

Upaya penanggulangan bencana alam di Indonesia secara koordinatif telah digariskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1979 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA), atau yang biasa dikenal dengan nama BAKORNAS saja. BAKORNAS ini adalah suatu lembaga koordinasi yang ditugaskan untuk mengkoordinasikan semua kegiatan penanggulangan bencana alam.

Realisasinya, di masing-masing propinsi terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana Alam (SATKORLAK PBA) yang komposisi perangkat operasionalnya melibatkan hampir setiap instansi. BAKORNAS di tingkat pusat harus melakukan koordinasi dengan SATKORLAK di tingkat daerah untuk mengkoordinir dan memadukan kegiatan-kegiatan penanggulangan bencana alam yang secara fungsional dilakukan oleh sektor masing-masing tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawabnya.

Upaya penanggulangan bencana alam ini telah berkembang di mana kita tidak hanya mengutamakan atau menunggu terjadinya bencana untuk siap memberikan pertolongan penyelamatan dan bantuan kepada para korban saja, tetapi terutama kita harus mampu mencegah terjadinya bencana, atau setidaknya mengurangi penderitaan dan kerusakan yang mungkin terjadi. Dalam hal ini, kesiagaan yang mengarah kepada peningkatan kemampuan dan keterampilan para petugas atau aparat penanggulangan bencana alam bersama-sama dengan masyarakat akan lebih dimantapkan. Begitu pula secara teknis tenaga-tenaga terampil akan lebih siap sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas fungsionalnya.

Upaya Swadaya Masyarakat

Selain disebabkan oleh faktor alam, faktor manusia juga disinyalir menjadi salah satu penyebabnya. Karena itu penanggulangan terhadap bencana alam harus diarahkan kepada kepada kedua faktor tersebut, yang dilaksanakan secara mendasar, konsepsional, berkesinambungan, dan tuntas. Kesiagaan dan kewaspadaan masyarakat sebagai objek utama dan yang terkena langsung di lokasi sangatlah diperlukan dalam sebuah upaya penanggulangan bencana alam, baik berupa tindakan preventif maupun represif dan yang dilakukan atas bimbingan pemerintah di bawah koordinasi SATKORLAK.

Upaya preventif diarahkan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai jenis bencana alam pada setiap daerah kejadian. Antara lain adalah dengan cara membuat perencanan yang mantap dan terarah untuk menanggulangi faktor penyebab bencana alam di daerahnya. Dengan demikian, secara bertahap kejadian bencana alam dapat dikurangi, kecuali bencana alam yang terjadi di luar jangkauan kemampuan manusia.

Lebih daripada itu, kepada masyarakat di daerah-daerah rawan bencana, perlu diberikan penyuluhan-penyuluhan tentang kewaspadaan dan kesiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam termasuk usaha menghindar atau menyelamatkan diri dari bencana. Selain itu yang paling penting adalah masyarakat harus memperhatikan dan memelihara kelestarian alam dan lingkungan sekitar.

Selain upaya yang bersifat preventif, perlu juga ada upaya-upaya yang sifatnya represif. Tentunya upaya-upaya tersebut harus dikoordinasikan secara baik dengan pemerintah. Beberapa contoh upaya-upaya tersebut adalah:

1. Melaksanakan tindakan darurat dengan mengutamakan keselamatan manusia dan harta bendanya.
2. Segera membentuk posko-posko penanggulangan bencana, regu penyelamat, dapur umum, dan lain-lain.
3. Melakukan pendataan terhadap faktor penyebab timbulnya bencana alam maupun besarnya kemungkinan korban yang diderita untuk bahan tindakan selanjutnya serta berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.
4. Sesuai dengan situasi dan perkembangan bencana alam serta kemajuan yang dicapai dari upaya-upaya penanggulangan darurat, segera menetapkan program rehabilitasi baik bidang fisik, sosial, dan ekonomi.
5. Perlunya melaksanakan sebuah program pemantapan terhadap semua faktor kehidupan yang realisasinya dikaitkan dengan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya konsolidasi dan normalisasi secara penuh.

Penutup

Sudah jelas bahwa bencana alam tidak dapat diramalkan secara pasti kapan dan bagaimana akan terjadi, tetapi setidak-tidaknya atas dasar pengalaman-pengalaman dan dengan adanya data-data mengenai daerah-daerah rawan bencana, sudah dapat diajukan perkiraan-perkiraan resiko kerusakan bila terjadi suatu bencana serta dapat pula memperhitungkan anggaran biaya yang diperlukan. Demikian pula dapat diperkirakan upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk pencegahannya serta kesiapan masyarakat untuk menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi.

Dengan memperhatikan upaya-upaya penanggulangan bencana alam baik tingkat lokal, regional, maupun nasional seperti yang telah dijelaskan di atas, tentunya diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan keterpaduan pelaksanaan tugas-tugas sektoral, di mana BAKORNAS sebagai institusi pemerintah tingkat pusat akan menjadi titik pusat dari segala kegiatan penanggulangan bencana alam. Sedangkan untuk masing-masing daerah, SATKORLAK akan menjadi titik pusat pengendalian semua penanggulangan bencana alam di daerahnya yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan BAKORNAS.

Mengingat intensitas terjadinya bencana di Indonesia yang semakin sering serta tidak menentu sifatnya, maka kini kian penting untuk dilakukan monitoring secara terus-menerus oleh BAKORNAS maupun SATKORLAK serta semua pihak yang bersangkutan. Mereka harus dapat mengikuti segala perkembangan situasi dan kondisi lingkungan hidup yang dapat dapat memberikan indikasi akan terjadinya suatu bencana alam dan juga tanggap mengambil langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk menghadapi bencana yang terjadi maupun yang akan terjadi.

Dan terakhir, partisipasi masyarakat baik secara individu maupun secara bermasyarakat yang nantinya akan menjadi penentu utama keberhasilan dalam penanggulangan bencana alam dan akibatnya. Karena sebagus apapun kinerja dari instansi-instansi pemerintah maupun swasta, tanpa peran serta masyarakat yang aktif dan kontributif, maka hasilnya pasti tidak akan memuaskan. Semua unsur-unsur yang ada haruslah bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan sebuah hasil penanggulangan bencana yang lebih baik, terpadu, serta berguna bagi semua pihak.

* Peneliti Laboratorium Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
http://jurnal-politik.co.cc/upaya-upaya-penanggulangan-bencana-alam-yang-berbasis-sinergisitas-antara-pemerintah-dengan-masyarakat/#more-295

Read More..

Jumat, 15 Oktober 2010

Rekonstruksi Budaya Indonesia Menuju ke Arah yang Lebih Positif

Oleh: Jerry Indrawan*

Budaya adalah sebuah konsep, keyakinan, nilai, dan norma yang dianut masyarakat yang mempengaruhi perilaku mereka dalam upaya menjawab tantangan kehidupan yang berasal dari alam sekelilingnya sekaligus sebagai sebuah sistem simbol yang hidup di tengah-tengah masyarakat suatu bangsa. Sebagai sistem simbol, budaya mempunyai pengaruh ke seluruh sistem kehidupan sehingga muncullah berbagai macam budaya-budaya yang eksistensinya berhubungan erat dengan individu-individu atau pelaku-pelaku kebudayaan, yang tidak lain adalah kita sendiri.

Berkembangnya sebuah kebudayaan tentulah berhubungan erat dengan pelaku kebudayaannya, jika pelakunya memanifestasikan sikap baik maka dapat dipastikan kebudayaan yang berkembang pun akan menjadi baik, tetapi jika pelakunya menanamkan sikap buruk maka kebudayaan yang berkembang pun pastilah buruk. Karena itu jangan heran apabila budaya yang berkembang saat ini adalah budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Siapa yang salah? Ya kita semua sebagai pelaku kebudayaan itu, karena itu terserah kita mau membawa kebudayaan kita ini ke arah yang mana.

Jika kita bicara secara global, maka saya yakin bahwa budaya bangsa kita ini pastilah sudah mengalami benturan-benturan dengan berbagai budaya yang datang dari luar yang kadang malah bersifat destruktif dan perlahan menghilangkan unsur asli budaya kita. Tetapi saya yakin bahwa dalam sejarah perjalanan bangsa kita, budaya Indonesia tetap punya fundamen yang kuat sehingga akar budaya kita tidak pernah tergusur oleh banyaknya unsur-unsur asing yang “menginvasi” budaya kita.

Dengan adanya globalisasi, westernisasi, Amerikanisasi, bahkan McDonaldisasi tampaknya akan membawa dampak buruk bagi eksistensi budaya kita. Hal ini dapat terlihat dari semakin bebasnya perdagangan antar negara sehingga membuat produk asli Indonesia kalah bersaing dengan produk luar karena lebih berkualitas dengan harga terjangkau. Belum lagi di era teknologi informasi seperti ini, akses untuk mendapatkan informasi sangat tidak terbatas sehingga membuka peluang untuk masuknya budaya-budaya liberal dari Barat yang tidak sesuai dengan etika ketimuran bangsa kita. Tetapi mengutip perkataan Bung Karno, “Belajarlah dari sejarah”, saya melihat bahwa sejak zaman dulu Indonesia adalah tempat silang budaya. Mulai dari budaya Barat, Islam, Hindu, Buddha, dan lain sebagainya berakulturasi di sini. Karena itu menurut pendapat saya, kebudayaan Indonesia akan tetap eksis bahkan diperkaya apabila kita mampu memfiltrasi semua budaya yang berkembang di Indonesia dengan baik.

Beberapa hal yang saya rasa perlu dikhawatirkan adalah merebaknya paham sekularisme dan materialisme. Sekularisme menipiskan atau mereduksi rasa ketuhanan bagi bangsa ini sedangkan materialisme telah memacu kebanyakan masyarakat kita menjadi konsumtif sehingga bergantung pada kekuatan-kekuatan kapitalis. Di samping itu, komunalisme juga menjadi isu yang signifikan. Contohnya seperti pertikaian agama, antaretnis, bahkan sampai tawuran antarkampung atau antarpelajar. Selanjutnya yang saya khawatirkan adalah proses kemiskinan yang sangat berdampak negatif bagi bangsa kita.

Oleh karena itu saya melihat masyarakat kita masih paternalistik dan masih merasakan budaya feodal yang kental. Maka dari itu perlulah sebuah pemikiran bagaimana kita merekonstruksi budaya kita melalui rekonstruksi mental yang dimulai dari para elitnya. Yang namanya elit kepemimpinan dalam sebuah bangsa sangatlah menentukan. Mereka bisa membuat sebuah bangsa mengalami kemajuan, tetapi juga bisa membuat sebuah bangsa mengalami stagnasi dalam perkembangannya.

Terus terang, saya ingin melihat budaya bangsa ini menjadi lebih produktif sehingga tidak tertinggal dibandingkan budaya bangsa-bangsa lain. Jadi mungkin semacam kode etik budaya, atau kode moral budaya dalam menyikapi hidup ini dari para pimpinan itu memang sangat penting. Sebagai sebuah analogi, saya melihat di Asia ini beberapa negara yang para elitnya menghargai budaya, bangsa mereka dapat cepat tumbuh dan mengalami progresi ke arah yang positif. Perhatikan India, walaupun berpenduduk satu miliar tetapi memiliki pertumbuhan ekonomi 6 sampai 7,5 % pertahunnya. RRC, yang sekarang menjadi raksasa ekonomi tidak hanya di Asia bahkan pasar Amerika pun sudah mengakui kualitas ekspor mereka. Saya yakin hal ini bisa terjadi karena para elitnya memiliki budaya yang produktif, progresif, dan tentu saja bebas KKN. Bangsa Cina juga memiliki akar budaya yang kuat yang sudah eksis sejak zaman nenek moyang mereka dulu sehingga mereka sangat menghargai budaya dan mengganggapnya sebagai sebuah way of life. Contoh yang lebih dekat, secara regional, dapat terlihat pada sosok Thaksin Shinawatra di Thailand dan Mahathir Mohamad di Malaysia. Saya lihat mereka mereka memang mempunyai orientasi budaya modern dan rasional tetapi tetap memegang prinsip-prinsip budaya asli mereka sehingga akulturasi budaya pada bangsa mereka sangat berpengaruh positif bagi well being bangsa mereka.

Saya mengusulkan, agar kita dapat merekonstruksi budaya kita sekaligus merekonstruksi mental pimpinan-pimpinan bangsa kita ini. Pertama yang harus dilakukan adalah melalui peningkatan kreativitas anak bangsa. Contoh menarik yang saya amati adalah ketika kita mengirimkan tunas-tunas bangsa ini untuk mengikuti olimpiade fisika yang diadakan secara internasional setiap tahunnya. Saya perhatikan hampir setiap tahun Indonesia mendapat medali emas, setidaknya dapat medali. Hali ini menunjukkan bahwa sebenarnya potensi-potensi itu ada, hanya saja wadah dan sarana pemfasilitasi potensi-potensi tersebut belum efektif dan masih di bawah standar internasional. Saya rasa pemerintah harus responsif menanggapi masalah ini, contoh implementasinya adalah dengan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia agar sesuai dengan standar internasional sehingga mampu mencetak tunas-tunas bangsa yang potensial dan bermutu tinggi.

Yang kedua adalah diperlukannya kesadaran ketuhanan yang tinggi. Saya melihat orang yang hidupnya bergantung akan Tuhan hidupnya lebih diberkati dan lebih baik daripada orang yang cenderung atheis atau tidak percaya Tuhan. Karena itu saya merasa konsep ketuhanan dan implementasinya dalam hidup ini memegang peranan yang sangat signifikan bagi kita dalam menjalaninya. Jadi kesadaran ketuhanan ini memang sangat kita perlukan agar dapat menjadi sebuah fundamen yang kokoh bagi setiap individu yang bertaqwa akan-Nya.

Kita juga mendorong pluralisme budaya karena budaya kita ini sangat kaya. Juga sesuai dengan UUD 1945 Pasal 32 yang menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia dengan tetap menjamin kemerdekaaan masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai kebudayaannya. Selanjutnya, negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional sehingga tercipta sebuah konsep kebudayaan nasional Indonesia yang berbhinneka dan tentu saja substansial.

Terakhir, apa pun wujud rekonsruksi nyata yang diupayakan oleh para pelaku kebudayaan, tidak akan bisa berjalan dengan mulus apabila para pelaku kebudayaannya sendiri tidak sadar akan pentingnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu marilah kita semua berharap agar tidak terjadi lagi disintegrasi bangsa yang apabila terjadi akan membawa bangsa kita ke dalam lembah kekelaman yang lebih suram lagi.

* Peneliti Laboratorium Ilmu Politik Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
http://jurnal-politik.co.cc/rekonstruksi-budaya-indonesia-menuju-ke-arah-yang-lebih-positif/

Read More..

Senin, 13 September 2010

Memperkuat Civil Society:Memperkuat Kewargaan*

Pengantar
Dalam perkembangan praktek demokrasi di berbagai negara menunjukkan bahwa kehidupan bersama bisa terjaga dengan baik melalui dua tiang penyangga: Tiang penyangga yang pertama, adalah konstitusi yang modern dan demokratis Di setiap negara modern sekarang ini, praktis memiliki konstitusi. Jika pengalaman berbagai negara demokratis diekstrasi ke dalam rumusan yang sederhana, maka dengan mudah kita akan menemukan bahwa kehidupan bersama hanya bisa ditegakkan jika tersedia konstitusi yang modern dan demokratis. Apa saja ciri konstitusi yang modern dan demokratis itu?

(1). adanya pembagian kekuasaan diantara institusi-institusi pemerintahan. (2). adanya prinsip akuntabilitas (pembatasan) kekuasaan terhadap institusi pemerintahan dan jaminan bagi bekerjanya perimbangan kekuasan (check and balances). (3), penerimaan dan pengakuan hak-hak sipil dan politik (hak-hak warga negara) dan jaminan serta perlindungan pada hak-hak sosial, ekonomi dan kultural.

Tiang penyangga kedua dalam menjaga kehidupan bersama adalah civil society. Civil society perlu mendapatkan tekanan khusus, karena dalam banyak kasus proses demokratisasi tidak bisa berjalan berkelanjutan (tidak stabil) ketika tidak ditopang oleh budaya kewargaan. Sehingga demokratisasi hanya menghasilkan instalasi (kelembagaan) baru demokrasi, namun tidak diikuti oleh perubahan perilaku yang demokratis. Bahkan dalam perjalanan selanjunya memunculkan fenomena distrust dan bahkan delegitimasi pada institusi demokrasi yang telah diinstalasi.

Watak Dasar Civil Society

Kalau memang civil society merupakan tiang penyangga kehidupan bersama, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara kita menandai kehadiran civil society? Dalam perdebatan konsep tentang civil society terlihat jelas pengaruh kuat dari konsepsi Tocquevillian dalam menandai kehadiran civil society. Dalam cara pandang Tocquevillian, civil society dilihat sebagai wilayah-wilayah kehidupan sosial yang bersifat yang terorganisir dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self generating) dan keswadayaan (self supporting), memiliki kemandirian tinggi berhadapan dengan negara dan terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.

Dalam kerangka hidup bersama, civil society bukan semata-mata kehidupan asosiasional yang nyaman seperti yang tergambar dalam konsepsi Tocquevillian, melainkan seharusnya mencerminkan beberapa karakter utama sebagai berikut : Pertama, civil society mensyaratkan keterlibatan warga dalam tindakan kolektif dalam wilayah publik yang didalamnya tertampung berbagai entitas dengan berbagai kepentingan, untuk mencapai kebaikan bersama. Ranah publik tidak hanya menyangkut sesuatu yang bersifat fisik-spasial-arsitektur, melainkan mencakup ranah-ranah kultural, sosial, politik, hukum dan sebagainya. Dengan demikian, keberadaan civil society, bukan hanya dilihat dari keberadaan, kesemarakan dan tingkat kepadatan asoasional, melainkan sejauhmana warga terlibat dalam pencapaian tujuan-tujuan publik (bersama). Dalam mencapai tujuan bersama itu dilakukan dengan terbuka- tidak tertutup, rahasia dan korporatif - dan mudah diakses oleh seluruh warga.

Dari kehendak untuk membangun kebaikan bersama itulah memunculkan “ke-kita-an, dimana kata kita bisa menunjuk pada pengertian bangsa atau juga bisa kelompok. Dengan dasar “ke-kita-an” itu, civil society bisa secara tegas dibedakan dengan kerumunan atau bahkan massa. Ke-kita-an menjadi fondasi dasar dari Res Publica (asal kata dari konsep Republik). Mengutip filusuf Romawi, Cicero:
“Kesejahteraan umum adalah miliki rakyat; akan tetapi rakyat bukanlah sekedar kerumunan manusia, melainkan kumpul orang yang direkatkan satu sama lain oleh penghormatan pada keadilan dan kerjasama mengejar kebaikan bersama (communione sociatus)”

Kedua, civil society bukan terpisah dari negara, melainkan berhubungan dengan Negara. Walaupun berhubungan dengan negara, civil society tidak berusaha untuk merebut kekuasaan atas negara atau mendapatkan posisi dalam negara. Itu artinya, civil society dalam kerangka kehidupan bersama, lebih dilihat sebagai ruang intermediary antara individu dan keluarga dengan institusi negara. Penekanan pada ruang intermediary menjadi sangat penting ketika demokrasi perwakilan dilembagakan, seringkali muncul jarak antara institusi negara dengan individu dan keluarga yang relatif powerless. Dengan demikian, civil society menjadi relevan untuk membangun solidaritas dan asosiasi lintas warga akan membantu mereka untuk mengantarkan dan menegosiasi aspirasinya dan kepentingannya terhadap Negara dan sekaligus sebagai independent eye of society, dimana asosiasi-asosiasi sosial kontrol negara lewat kehidupan sehari-hari.

Ketiga, civil society mengandung dalam dirinya perbedaan dan keragaman (pluralisme). Sehingga, tatanan civil society terwujud apabila tidak ada satu kelompok yang berupaya memonopoli ruang fungsional atau politik dalam masyarakat, menendang pesaing atau mengklaim kebenaran.
Keempat, keberadaan civil society bukan dimaksudkan mewakili seluruh kepentingan individu atau kelompok. Dan tidak berusaha menampilkan seluruh kepentingan pribadi atau komunitas Namun, karakter civil society akan terbentuk ketika asosiasi-asosiasi sukarela tidak hanya mengikat individu-individu lewat hubungan hubungan mikro dimana hal ini bisa munculkan solidaritas dan kewaspadaan terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi, melainkan bisa melebur kepentingan-kepentingan subjektif dalam kepentingan bersama, dan melindungi individu dari negara dan pasar.


Kelima, secara internal, civil society ditandai dengan civic community dimana civil society dalam dirinya mempraktekkan prinsip-prinsip demokrasi Demokrasi tidak hanya bekerja lewat praktek-praktek dan institusi-institusi politik, tapi juga lewat ide, sentimen dan nilai-nilai kewargaan (civic virtues). Robert Putnam merumuskan civic community sebagai keterlibatan dan komitmen warga dalam proses politik (civic engagement); kesetaraan politik (political equality); solidaritas, kepercayaan (trust) and toleransi dan kehidupan asosiasional yang kuat (network of civic engangement).

Dengan demikian, civil society tidak akan dapat melaksanakan fungsinya sebagai alat kontrol bagi negara, kecuali ada demokratisasi di dalam civil society itu sendiri. Civil society adalah tatanan dimana kepentingan-kepentingan tadi ditata dalam aturan demokratis seperti tidak bergantung secara personal, tidak menindas dan eksploitatif. Dalam tatanan civil society yang demokratis, setiap individu diberikan kebebasan untuk bergerak di ruang publik untuk menentukan afiliasi keagaan dan sentimen lainnya. Dan oleh karena itu diberikan kebabasan bagi partisipasi politik dalam pembuatan program dan kebijakan.


Pluralisme Agama dan Budaya Kewargaan

Dari pemaparan di atas kita bisa melihat civil society dalam dua cara: sebagai wadah dan juga sekaligus sebagai karakter (roh-jiwa). Sebagai wadah, civil society adalah wadah yang menampung di dalam dirinya berbagai entitas dan dengan aneka ragam kepentingan. Namun secara karakter, civil society akan ditandai dengan watak dasar ke-publik-an (atau juga disebut karakter kewargaan/ civic). Watak dan budaya kewargaan inilah yang membedakan civil society dengan “wadah- wadah” masyarakat yang lain.

Dengan cara pandang itulah kita melihat kembali Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Di dalam negara bangsa ini, terdapat berbagai macam kelompok sosial yang bisa dipiliha berdasarkan agama, suku, ideologi, maupun orientasi politiknya. Heterogenitas entitas dalam masyarakat Indonesia sudah dipastikan akan memunculkan juga perbedaan dan keragaman kepentingan. Pertanyaanya adalah bagaimana perbedaan dan keragaman kelompok sosial termasuk agama bisa mewujudkan cita-cita civil society?

Karena budaya kewargaan menjadi watak dasar civil society maka pertanyaan tersebut di atas bisa dijawab dengan melihat lebih jauh kadar budaya kewargaan dalam sebuah masyarakat yang mejemuk itu. Kadar kewargaan dalam ruang hidup bersama ini bisa diukur dari dua hal: Pertama. seberapa besar tingkat inklusivitas dari masyarakat. Semakin inklusif sebuah ruang publik maka semakin beragam (plural) entitas dan heterogenitas kepentingan yang tertampung dalam ruang publik. Sebaliknya semakin ekslusif (monocetrism) ruang publik, maka makin sempit peluang dari keberagaman untuk terlibat dalam proses kehidupan bersama.

Kedua, bagaimana kualitas budaya ke-warga-an masyarakat. Pertanyaan ini menjadi penting penting, karena terwujudnya masyarakat “civic”bukan hanya ditentukkan oleh seberapa lebar warga bisa berpartisipasi dalam ruang publik, melainkan sejauhmana kualitas dari tindakan-tindakan kolektif yang dilakukan oleh warga. Atau kalau kita menggunakan bahasa Cicero, sejauhmana berlangsung transformasi dari kerumunan (crowd) menjadi kumpulan warga yang direkatkan satu sama lain oleh penghormatan pada keadilan dan kerjasama mengejar kebaikan bersama . Dengan demikian, kualitas ke-wargaan-an akan dilihat dari seberapa besar ruang bersama digunakan untuk mencapai tujuan, kepentingan ataupun kebaikan bersama.

Problem Ke-warga-an

Dalam konteks kekinian, cita untuk mewujudkan masyarakat ke-warga-an (civic community) dihadapkan pada beberapa problematika serius: Pertama, munculnya fenomena krisis kepercyaan, yang ditandai dengan mutual distrust yang meluas, baik diantara anggota warga masyarakat, antar kelompok, antara warga dengan pemerintah, antara konstituen dengan elite partai, dan sebagainya. Bahkan mutual distrust ini selanjutnya berkembang menjadi konflik-kekerasan antar kelompok masyarakat.

Kedua, semakin kuatnya sikap apatisme, acuh tak acuh dan-disengage pada persoalan-persoalan bersama. Hal ini teram kuat dari ketidakhirauan kita pada public properties, fasilitas publik, maupun kesepakatan publik. Ketiakacuhan ini sebagian bersumber pada belum terbangunnya keinsyafan (kesadaran) yang selanjutnya bisa mendorong warga untuk terlibat dalam berbagai upaya mencapai tujuan bersama. Namun, disisi lain apatisme ini berkembang sebagai reaksi atau tindakan protes terhadap kondisi yang tengah terjadi. Apapun penyebabnya, apabila setiap warga ataupun kelompok merasa nyaman dengan kepentingan mereka sendiri, maka hal itu justru memunculkan masyarakat yang retak , rapuh dan terfragmentasi. Dalam konteks semacam itu, tidak berkembang semangat saling percaya (mutual trust), lemahnya networking, ataupun ketiadaan jembatan kerjasama antar warga dalam mencapai kehidupan bersama yang lebih baik.

Ketiga, hadirnya pragmatisme dan hilangnya voluntarisme. Dalam konteks pragmatisme, warga lebih mengabdikan dirinya untuk meraih tujuan-tujuan jangka pendek, baik di bidang ekonomi maupun politik. Di lapangan politik, ruang publik dipenuhi oleh proses kotestasi kekuasaan dalam masyarakat. Warga maupun kelompok warga sibuk dengan permainan kekuasaan dalam memperebutkan sumberdaya politik maupun ekonomi. Dalam permainan kekuasaan, tidak jarang, satu kelompok warga meminggrkan atau bahkan menutup ruang warga lain untuk terlibat dalam proses hidup bersama. Politik meniadakan (exclude) itu juga didukung oleh pandangan yang cenderung menolak perbedaan dan keragaman. Pandangan monocetrisme inilah yang selanjutnya berbuah pada sikap diskriminasi dan tidak toleran terhadap sesuatu yang lain (the others).

Di lapangan ekonomi, pragmatisme ditandai dengan maraknya perilaku transaksional. Masyarakat juga telah menjelma menjadi “pasar” yang sebagian dibentuk sebagai akibat perluasan dari budaya kapitalisme industri. Warga masyarakat juga menjadi terbiasa untuk mendapatkan sesuatu secara ïnstan”,hilangnya gotong royong dan semangat pelayanan pada sesama.

Keempat, budaya kewargaan akan sulit terbentuk apabila berjalan proses dominasi dan hegemoni kekuasaan dari kelompok dominan. Hal ini penting untuk ditegaskan karena dalam realitanya, masyarakat dalam ruang hidup bersama tidak berada dalam ruang kosong, melainkan berada konteks struktur hubungan kekuasaan. Sehingga, perbincangan tentang civil society tidak bisa dilepaskan dengan perbincangan tentang relasi kekuasaan. Dalam konteks semacam itu, cita-cita ke-warga-an bisa terpendam dan tereduksi oleh kehadiran struktur kekuasaan yang dominan.

Ada beberapa aktor yang berpotensi untuk membatasi atau menutup peluang budaya kewargaan. Pada masa Orde Baru, budaya kewargaan justru dibatasi oleh Negara dengan beberbagai cara: (1). Membatasi ruang partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik. Kalaupun ada ruang yang dibuka maka itupun lebih banyak dikendalikan oleh negara melalui state corporatism. Negara yang seharusnya berperan sebagai public agency, justru menjadi sosok yang hanya melayani kepentingan sendiri atau bahkan instrumen dari kepentingan kelompok/ kelas dominan. Sehingga, posisi dan kebijakan negara yang seharusnya mereprsentasikan semangat kepublikan justru menjadi alat bagi kepentingan elite ataupun kelas tertentu (2). Penggunaan instrumen renumeratif sehingga membentuk ketergantungan antara warga dengan negara. Hal ini bisa dilihat dari kebijakan pembangunan negara yang lebih didesain lebih mengakibatkan ketergantungan dibandingkan pemberdayaan. (3). Melalui otoritasnya, elite-elite negara berperan besar dalam menguasai ruang publik melalui membentuk opini publik, sehingga berbagai kepentingan publik didistoris oleh kepentingan elite. Akibatnya terjadi kepentingan elite dibuingkus menjadi kepentingan publik.

Setelah memasuki proses transisi (reformasi), ancaman terhadap budaya kewargaan justru muncul dari kelompok-kelompok sosial-keagaamaan yang radikal dan ekslusif. Sikap ekslufi dari kelompok-kelompok ini nampak jelas dari pandangan dan sikap mereka yang cenderung menolak perbedaan dan keragaman. Tidak jarang dalam menunjukkan sikapnya, kelompok-kelompok ini menggunakan cara-cara kekerasan. Penggunaan instrumen kekerasan mendapatkan peluang ketika negara yang seharusnya berposisi sebagai public agency yang harusnya melindungi budaya kewargaan justru lemah dan membiarkan aksi dari kelompok radikal ini.

Hal ini mencerminkan munculnya paradoks dalam proses reformasi. Di satu sisi, proses liberalisasi politik yang telah berlangsung sejak tahun 1998 membuka ruang kebebsan bagi warga negara untuk mengaktualisasi kebebasan politiknya. proses liberalisasi politik di era pasca Orde Baru memungkinkan para warga negara menihmati situasi politik yang lebih bebas dalam menyampaikan kepentingannya (voice), mengorganisir kepentingannya melalui partai politik maupun meraih dukungan politik dari rakyat dalam proses elektoral. Kebebasan tidak hanya dirasakan oleh politisi, melainkan juga didapat oleh warga pemilih. Sepertihalnya dialami oleh politisi, pemilih lebih bebas memilih atau bahkan mengalihkan garis dukungannya dalam berbagai momen pemilihan.
Namun, kebebasan politik itu tidak diikuti dengan kebebasan sipil yang lain. Dari Laporan Tahunan Kehidupan Beragama di Indonesia pada tahun 2008 yang diterbitkan CRCS UGM menunjukan masih dijumpai halangan dan pembatasan dalam kebebasan beragama dan beribadah bagi beberapa komunitas keagamaan dan kepercayaan, yang merupakan bagian dari minority within atau kelompok agama “non resmi”. Halangan dan pembatasan kebebasan beragama dan beribadah itu diperlihatkan melalui kebijakan negara yang diskriminatif maupun tindakan kekerasan yang berbasis pada identitas keagamaan dan perbedaan pandangan/ praktek keagamaan. Laporan CRCS UGM ini senada dengan beberapa laporan yang dikeluarkan oleh Setara Institute (2008) maupun Wahid Institute (2008). Selain masih adanya problem kebebsan dalam beberapa komunitas keaagaa persoalan yang sama juga dihadapi oleh kelompok-kelompok minoritas dalam kategori yang berbeda seperti: kelompok gay, lesbian dan transeksual.

Problem defisit kebebasan ini tidak hanya bersumber dari relasi antar komunitas agama dalam konteks inter atau intra religio politico power, namun juga berkaitan dengan kebijakan negara. Dalam banyak kasus kekerasan bisa berlangsung justru dipicu oleh kebijakan negara yang diskriminatif dan posisi negara yang membiarkan kekerasan itu terjadi. Padahal konstitusi telah jelas mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Tanpa kebebasan agak sulit kita akan berbicara tentang bagaimana membangun hidup bersama dalam kesetaraan.

Penutup: Dimana Peran Agama?

Dalam memperkuat budaya kewargaan, agama bisa hadir dalam wajah ganda: Disatu sisi, agama bisa menjadi instrumen untuk mereduksi “budaya kewargaan”, ketika agama muncul dalam wajahnya yang ekslusif, monocentrisme, menolak perbedaan; melegitimasi kekuasaan yang menindas; menjadi penghambat dari keinsyafan umatnya untuk mencapai tujuan bersama.

Namun, disisi lain, agama juga punya wajah yang bisa memperkuat budaya kewargaan ketika agama memberikan inspirasi dalam membangun kehidupan bersama. Agama muncul sebagai agama etik yang menyumbangkan nilai, sikap dan perilaku yang mendukung kehendak menggapai kebaikan bersama.

Dalam membangun landasan etik untuk hidup bersama memerlukan dialog yang terus menerus dari berbagai agama dan kebudayaan sehingga ditemukan semacam civic religion , yang bisa mejadi fondasi dasar dalam membangun, merawat hidup bersama (bebrayan).

*Situlis Oleh:AA GN Ari Dwipayana
Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Gajah Mada
Sumber http://www.lkis.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=155%3Amemperkuat-civil-society-memperkuat-budaya-kewargaan&catid=3%3Anewsflash&Itemid=111

Read More..
Start Ranking - Free Link Directory to increase Website Rankings