Sudah genap 50 tahun Ikatan Pelajar Muhammadiyah mewarnai jagad gerakan pelajar dinegeri ini. Dalam rentang waktu setengah abad itu, tentunya telah banyak manis getir yang hadir di setiap pijakan langkah organisasi ini. Sejarah telah mencatat sejak berdirinya (tahun 1961) sampai sekarang, IPM secara konsisten ikut mengawal upaya mencerdaskan bangsa melalui jalan pendidikan melalui berbagai aktivitasnya mulai dari dakwah hingga pembelaan(advokasi). Hal ini disatu sisi merupakan prestasi dan pencapaian yang luar biasa, namun disisi lain menjadi tantangan yang meniscayakan IPM untuk senantiasa berbenah diri agar tetap mampu menjaga eksistensinya. Karenanya, refleksi gerakan adalah sebuah keharusan yang mesti terus-menerus dilakukan untuk menjaga kontekstualitas gerakan agar keberadaan IPM benar-benar bisa menjawab tantangan dan kebutuhan aktual zaman.
Dalam rangka itu, PP IPM melalui muktamar XVII Yogyakarta telah mencoba menjawab kebutuhan reflektif tersebut dalam formulasi Gerakan Pelajar Kreatif ( GPK ), namun dalam perjalanannya GPK juga tidak terlepas dari kritik baik yang datang dari internal maupun kritik dari luaran. Salah satu kritik yang muncul adalah adanya beberapa contradictio terminologi dalam formulasi yang diusung GPK. Selain itu, ketidaktuntasan pemaknaan terma ”Kreatif” berimplikasi pada pembiasan arah sehingga gerakan IPM kedepan dirasa tidak fokus.
Dalam konteks inilah IPM jateng mencoba untuk melakukan tajdid gerakan dan mendapati Gerakan Filantropi Pelajar ( GFP ) sebagai Strategi Gerakan yang tepat untuk menjawab problematika dan peluang di Jawa Tengah yang ada saat ini. Kelahiran Gerakan Filantropi Pelajar tidak lantas sama sekali menafikan keberadaan Gerakan Pelajar Kreatif yang telah di deklarasikan Pimpinan Pusat pada Muktamar Yogyakarta 2010. Gerakan Filantropi lebih tepat dimaknai sebagai upaya kontekstualisasi sepirit kritis transformatif atas permasalahan dan peluang aktual yang dihadapi dalam ruang Jawa Tengah.
Kelahiran GFP tidak didasarkan pada egosentris belaka, GFP merupakan produk yang dihasilkan dari tajdid gerakan atas permasalahan kotemporer yang sedang kita hadapi baik didunia pelajar, persyarikatan, bangsa, maupun global.
Faktor Kemunculan Gerakan Filantropi Pelajar :
Terdapat dua faktor yang menyebabkan GFP Muncul, yaitu faktor Intern IPM dan Faktor Ekstern.
1.Faktor Interen IPM
Faktor Interen melingkupi faktor yang secara langsung dialami dan dirasakan dalam lingkungan pelajar maupun IPM saat ini.
Faktor Pelajar:
- Tingkat keabaian yang akut dikalangan pelajar
- Dehumanisasi
- Menumpulnya kecerdasan social dikalangan pelajar
- Kedermawanan pelajar yang terkikis oleh sikap hedonisme dan Materialisme
- Makin akutnya ekses budaya POP dikalangan pelajar
Faktor IPM:
- mulai tergerusnya prinsip voluntarisme(keikhlasan)
- Kontinum GKT ( Gerakan Kritis Transformatif )
- Terdapat celah dalam GPK ( Gerakan Pelajar Kreatif )
2.Faktor Eksteren IPM
Faktor Eksteren melingkupi fenomena aktual diluar IPM yang yang mempengaruhi GFP muncul,seperti
Nasional:
- Kesenjangan social yang tajam antara simiskin dan sikaya
- Sistem yang kurang memihak
- Pendidikan yang bersifat pragmatisme ( Lahan mencari keuntungan )
- Korupsi yang mentradisi
- Fenomena bencana alam yang seolah menjadi rutinitas
Faktor Global:
- Fenomena Global Warming
- Globalisasi yang diikuti merajanya kapitalisme
- Trend gerakan filantropi yang makin meningkat
Definisi Gerakan Filantropi Pelajar
Gerakan Filantropi Pelajar merupakan usaha manifestasi spirit amar ma’ruf, nahy munkar melalui gerakan keberpihakan yang didasari atas cinta-kasih(kepedulian) terhadap sesama. Cita-cita Gerakan Filantropi Pelajar(GFP) ditujukan pada pembentukan karakter pelajar yang senantiasa bermanfaat bagi kehidupan bersama, pelajar yang senantiasa mampu mendahulukan kepentingan umum/orang lain(altruisme) dari kepentingan pribadinya. Fenomena aktual dewasa ini menampakkan panorama makin menipisnya ketersediaan manusia yang mempunyai komitmen untuk senantiasa mendahulukan kepentingan umum. Pemandangan dunia saat ini menampakkan parodi orang saling sikut demi memperkaya diri sendiri. Tentunya hal ini sangat jauh dari cita-cita seorang muslim ideal yang salah satu cirinya adalah bermanfaat bagi manusia lain.
Lebih jauh, GFP menekankan keberimbangan/keutuhan karakter manusia yang mempunyai kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual,dan kecerdasan Estetikal, serta kecerdasan sosial. Atau dengan kata lain mempunyai kesalehan personal dan kesalehan sosial. Pertama, Kecerdasan intelektual merupakan identitas utama yang mesti dimiliki seorang pelajar sebagai pencari ilmu. Dalam masyarakat kapitalis yang mana dicirikan dengan kompetisi ketat disegala bidang, kepemilikan atas ilmu menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki jika tak ingin hanya jadi penonton ditengah kemajuan teknologi. Kedua, kekayaan batin seakan menjadi barang langka dewasa ini. Dunia modern yang mendewakan logika menempatkan manusia pada kemarau batin yang menyudutkan manusia pada kehampaan jiwa tanpa sandaran religiusitas. Pendewaan atas kecerdasan intelektual tanpa diimbangi embun spiritual akan menempatkan manusia pada kebuasan yang jahili.
Ketiga, Kecerdasan estetikal menjadi hal yang urgen untuk membangun harmoni didunia ini. Salah satu kebutuhan manusia adalah kebutuhan akan nilai keindahan, kebutuhan ini bisa dipenuhi dengan karya seni yang mengandung nilai estetikal. Sebagai Puncak, kristalisasi dari ketiga kecerdasan ini(intelektual,spiritual, dan estetikal) harus mampu mewujud dalam aksi nyata yang berorientasi pada perubahan untuk kemajuan peradaban/transformasi sosial(Kecerdasan Sosial)
Prinsip Gerakan
Adapun GFP ini didasarkan atas prinsip: Voluntarisme (Kerelaan), Altruisme(mendahulukan orang lain), Equality (Kesetaraan), Partnership(Kemitraan), Kritis-Transformatif dan Kreatif.
Penjelasan
1. Voluntarisme/kerelaan
Gerakan Filantropi Pelajar dapat dikatakan berhasil apabila niat utama pelaku adalah Kerelaan/Ikhlas, Nilai kerelaan tidak dapat diganti atau dirubah dengan nilai yang lain,seperti : materi,pujian,jabatan dll, karena pada hakekatnya rela adalah sikap yang tidak berprinsip untuk mendapatkan sesuatu dari perorangan atau organisasi tapi apa yang sudah diberikan kepada seseorang atau organisasi.
Dasar : Q.S :
2. Altruisme(Mendahulukan Kepentingan Umum)
Individualism Nampaknya makin akut menjangkiti jiwa manusia-manusia modern. Patologi social yang makin marak, salah satunya korupsi, seolah menegaskan makin akutnya individualism manusia kebanyakan. Orang berlomba-lomba mempertebal kantong pribadi tanpa peduli dengan sesamanya yang kekurangan. Semangat rela berkorban dan mendahulukan orang lain makin langka kita jumpai. IPM Jateng berupaya untuk merevitalisasi semangat altruism ini melalui gerakan filantropi pelajar
3. Equality/kesetaraan
Tentu sebagai Pelajar Islam kita sepakat dan yakin bahwa Label yang siap dinilai dan dibeli Alloh SWT bukanlah label Kekayaan, Jabatan,Kecantikan/Ketampanan,miskin,kaya,orang desa,orang kota, Melainkan Label Ketaqwaan yang akan senantiasa dirundu Oleh Pembuat Rindu ( Alloh SWT )
Manusia hidup didunia sama dipandangan Alloh SWT. Sehingga tidak layak kita untuk sombong dan melampaui batas, Karena Alloh Tidak menyukai Orang-orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas.
Sedangkan dihadapan manusia sudah selayaknya kita saling tolong menolong,sikay membantu simiskin, yang bisa membantu yang tidak bisa, sehingga Nilai Filantropi yang berlandaskan semangat cinta kasih haruslah ditumbuhkan mulai sekarang.
4. Partnership/kemitraan
Gerakan Filantropi membutuhkan mitra dalam bergerak, artinya kemitraan disini adalah bahwa manusia baik yang kaya atau yang miskin punya tanggungjawab yang sama untuk mewujudkan peradaban utama ( Masyarakat Madani ), untuk itu aksi filantropi merupakan manifestasi kerjasama dari keduanya untuk mencapai cita-cita luhur tersebut.
5. Kreatif
Gerakan filantropi sekali lagi jangan ditafsirkan kepada gerakan-gerakan yang sempit seperti, infaq,shodakoh, zakat, akan tetapi filantropi harus masuk dalam ruang yang lebih luas,melalui jalur pendidikan ( intelektual ),lingkungan, birokrasi,social,kemasyarakatan,budaya dll, sehinggan Gerakan Filantropi Harus Kreatif, Luwes, Inofatif yang tidak keluar dari semangat Filantropi itu sendiri terhadap Gerakan-gerakan yang ditawarkan diberbagai Lini.
6. Kritis
Sikap Kritis harus senantiasa bersanding dalam Gerakan Filantropi, Gerakan filantropi berasumsi bahwa Kemiskinan, kebodohan tidak hanya disesabkan karena malas atau karena sudah nasibnya bodoh/miskin, tetapi ada faktor luar yang lebih dominan untuk dikritisi bersama, sehingga Gerakan filantropi harus mengambil peran dalam Advokasi pelajar pada Khususnya dan Masyarakat pada Umumnya.
7. Transformatif
Gerakan Filantropi bertujuan untuk menciptakan transformasi sosial artinya GFP bercita-cita terjadinya perubahan kehidupan yang lebih baik tetntunya melalui usaha yang konsisten secara berkelanjutan yang didasarkan atas kesadaran bersama(konsensual).
Selasa, 08 Maret 2011
GERAKAN FILANTROPI PELAJAR
Sabtu, 11 September 2010
Menyoal Sekolah (Belum) Gratis*
'Kebijakan sekolah gratis bergantung pada komitmen kota atau kabupaten. Kalaupun ada pendidikan gratis, yang digratiskan adalah biaya operasional, sedangkan biaya di luar itu tetap menjadi beban orangtua.' Demikian tutur Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo yang banyak dilansir oleh sejumlah media.
Pernyataan Menteri Pendidikan di atas menegaskan bahwa sekolah dasar tidak akan gratis jika pemerintah daerah tidak mendukung kebijakan di tingkat pusat. Alasannya cukup klasik, mulai terbatasnya anggaran pemerintah daerah hingga tidak adanya komitmen Pemda pada persoalan pendidikan di daerah masing-masing. Bagaimana kenyataannya?
Meski kota pelajar ongkos pendidikan di Yogyakarta sangat mahal. Tak heran, bila sektor pendidikan sensitif untuk dijual oleh oknum tertentu. Lain Kota Gudek, lain pula yang lain. Senyatanya, tanggapan tiap kabupaten berbeda-beda terhadap konsep Sekolah Gratis dari pemerintah pusat.
Bila pemerintah Kota Yogyakarta meresponnya dengan adanya KMS (Kartu Menuju Sejahtera) untuk menanggulangi akses pendidikan bagi warga miskin. Sementara di Kabupaten Sleman masih mulai berbenah. Ini kita belum berbicara dengan kabupaten lain yang belum menunjukkan respon menggembirakan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat tak populis ini.
Bagaimana dengan propinsi lain? Keadaannya tak jauh beda dengan di atas. Maka, jangan harap Sekolah sudah Gratis. Hal ini senada dengan yang disampaikan menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, tanpa dukungan dari pemerintah daerah maka sekolah gratis tidak akan terwujud.
Pernyataan Menteri Pendidikan itu, menunjukkan adanya batasan terhadap 'penggratisan' yang bisa dilakukan oleh pemerintah pusat. Memang, putusan Menteri Pendidikan tersebut jika dipikir cukup rasional—karena di era otonomi daerah ini, pemerintah pusat sangat kesulitan untuk menetapkan satu keputusan yang sama di tingkat pusat dan daerah.
Ini terjdi karena daerah memiliki hak untuk membawa daerahnya sesuai dengan apa yang dibayangkan sendiri. Pada titik ini terdapat celah besar dimana konsep Sekolah Gratis dari Pemerintah Pusat tidak akan bisa dilaksanakan di tingkat daerah. Dari sini dapat dilihat, peraturan pemerintah pusat tentang pengendalian pungutan biaya operasional di SD dan SMP Swasta yang tidak berlebihan dan pemberian sanksi terhadap sekolah yang melanggar, dan pendataan siswa miskin yang sekolah di sekolah Swasta untuk mendapatkan haknya tidak bisa terwujud.
Pada kenyataannya, berdasarkan pemantauan yang diselanggarakan oleh elemen Pokja Pendidikan Gratis DIY, kekhawatiran penulis di atas ternyata terjadi. Dalam masa pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2009 di DIY terdapat pungutan-pungutan liar di sekolah. Diantaranya, pungutan pembuatan kanopi dan pengadaan sarana prasarana lain yang seolah-olah 'diada-adakan'.
Selain itu, biaya daftar ulang sekolah juga masih sangat ambigu. Seharusnya biaya ini diambilkan dari BOS dan tidak boleh melakukan pungutan lagi. Sementara itu, biaya daftar ulang tidak hanya ditimpakan kepada siswa baru saja. Tetapi juga diperuntukkan kepada siswa kelas satu dan kelas dua yang naik ke tingkat atasnya.
Tentu, hal ini luput dari pantauan keputusan Menteri Pendidikan. Dan dalihnya, bagi sekolah, biaya tersebut bersifat suka rela tetapi tidak ada pemberitahuan dari sekolah terkait dengan sifat biaya daftar ulang. Sehingga, orang tua siswa tetap wajib mengalokasikan untuk biaya tersebut dan sesuai dengan besaran yang ditetapkan sekolah.
Fakta miris ini, seharusnya menyadarkan Pemerintah untuk memberlakukan sanksi tegas. Walau sudah ada Surat Edaran Menteri No.186/ MPN/ KU/ 2008 ini tidak cukup memberikan sanksi yang membuat jera sekolah. Jika sanksi berupa uang, maka bisa ditebak, sekolah akan dengan mudah membayarnya dan mengulangi kembali pelanggaran di masa datang.
Menyadari hal itu, maka perlu sanksi yang lebih tegas seperti penutupan sekolah sampai waktu yang ditentukan dan harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Problem lain yang terjadi di DIY adalah adanya pemalsuan akta kelahiran. Pemalsuan ini dilakukan terkait dengan keinginan orang tua murid dan diketahui oleh pihak sekolah agar anaknya bisa masuk SD dengna usia dibawah 7 tahun. Praktek ini jelas melanggar peraturan pemerintah Kota yang memprioritaskan anak yang telah berusia 7 tahun untuk bisa masuk SD.
Dan persoalan tidak adanya transparansi dari program KMS Pemkot Yogyakarta mengakibatkan orang tua murid kebingungan untuk mendapatkan informasi terkait prosedur pendaftaran. Ini terjadi karena Pemkot dalam hal sosialisasi informasi tidak disebarkan langsung ke sekolah atau tempat-tempat strategis lainnya yang dengan mudah orang tua siswa bisa mengetahui dan melakukan tindakan yang tepat.
Dampaknya, hak KMS yang dipunyai jadi 'hangus' karena pendaftaran telah tutup. Problem lainnya adalah beasiswa untuk siswa msikin ini ternyata masih menggunakan standar nilai tertentu, yakni NEM sebesar 21 ke atas. Hal ini menunjukkan betapa program KMS (begitu pula dengan Sekolah Gratis Pemerintah Pusat) belum menganut azas pemerataan dan keadilan. Buktinya, masih terlihat ada marginalisasi bagi siswa yang bodoh dan miskin. Bagi siswa yang punya kategori ini, jangan pernah bermimpi bisa mengakses beasiswa yang diberikan pemerintah. Di sini, peran negara untuk mencerdaskan bangsanya tidak pernah dipenuhi.
Di sisi lain, secara umum, belum terlihat adanya upaya dari sekolah swasta untuk mengimplementasikan seluruh kebijakan Menteri Pendidikan Nasional di atas. Terbukti, di lapangan ditemukan masih adanya sekolah swasta yang membebaskan pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), pembelian buku teks pelajaran, biaya ulangan harian dan ujian, serta biaya perawatan operasional sekolah.
Bisa dipastikan masih banyak siswa miskin di sekolah swasta yang belum mendapatkan manfaat dari konsep Sekolah Gratis Pemerintah Pusat. Di sini, dituntut pula peran Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pemantauan dan 'jemput bola' atau meminta kepada sekolah swasta untuk mendaftar siswanya yang dinilai patut mendapatkan subsidi pemerintah pusat dan daerah.
Jika kebijakan ini tak dilakukan dan semua bungkam, maka angka siswa putus sekolah dan angka anak tak bersekolah semakin tinggi dikarenakan mahalnya biaya pendidikan di zaman kini. Lantas apa arti Pendidikan Gratis?
Penulis:Mar’atul Uliyah, Sekretaris Pokja Pendidikan Gratis DIY dan Manager Program Islam dan Gender Yayasan LKiS
Sumber http://www.lkis.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=138%3Amenyoal-sekolah-belum-gratis&catid=3%3Anewsflash&Itemid=111